Menuju konten utama

Alasan Serikat Karyawan Garuda Polisikan YouTuber Rius Vernandes

Sekarga mengklaim pelaporan Rius Vernandes ke polisi merupakan keputusan organisasi itu. 

Alasan Serikat Karyawan Garuda Polisikan YouTuber Rius Vernandes
Pesawat Garuda Indonesia dilayani di landasan Bandara Narita Tokyo. FOTO/AP

tirto.id - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) melaporkan YouTuber Rius Vernandes ke polisi. Pelaporan itu dilakukan karena Rius mengungah foto buku menu makanan pesawat Garuda Indonesia yang ditulis tangan ke media sosial.

Ketua Harian Sekarga, Tomy Tampatty mengklaim pelaporan itu adalah keputusan organisasinya. Dia mengatakan pelaporan dilakukan karena Rius tak terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada Garuda sebelum mengunggah foto menu tersebut.

“Kami terbuka terhadap kritik. Selama ini [ada] kritik, complain, tapi itu biasanya konfirmasi ke kita. Jadi ada hak jawab menjelaskan itu. Namun, kemarin kejadiannya itu kita melihat si YouTuber ini langsung menyebarkan tanpa konfirmasi,” kata dia saat dihubungi reporter tirto, Rabu (17/7/2019).

Tomy menilai tindakan Rius yang langsung mengunggah konten itu tanpa meminta konfirmasi lebih dahulu menunjukkan bahwa ia tak mau memberi ruang bagi Garuda untuk memberi penjelasan.

Akibatnya, unggahan Rius mendapat reaksi dari karyawan Garuda. Tomy pun meminta agar setiap kritik perlu mempertimbangkan versi perusahaannya juga.

“Mohon ini diterjemahkan [sebagai] reaksi dari karyawan melihat terkesan kok perusahaan kita itu tidak diberi ruang untuk menjelaskan apa yang terjadi terkait dengan catatan menu itu,” ujar Tomy.

Menurut Tomy, selama ini kritik kepada Garuda selalu disampaikan secara konstruktif dan tak melalui media sosial.

“Mereka sampaikan [kritik] ke maskapai langsung. Kami pasti bertanggung jawab dan kami akan minta maaf," ujar dia.

"Tapi kemarin dia [Rius] langsung posting [unggahan di Instagram]. Jadi, public menjustifikasi itu SOP Garuda. Timbul reaksi karyawan, jadi melaporkan," Tomy menambahkan.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom