tirto.id -
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gambir, Jakarta ditemani istrinya Ani Yudhoyono. Kali ini ia tidak mewakilkan ke kuasa hukum untuk melaporkan aduannya ke polisi. Laporan SBY diterima di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim atas nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, SBY mengajukan aduan ke polisi karena sudah tidak tahan dengan tuduhan yang bermunculan kepadanya.
"Beliau sudah tidak bisa menahan begitu banyak fitnah yang menyerang beliau dan keluarga selama ini," jelas Ferdinand di Bareskrim, Selasa (6/2/2018).
Pada saat SBY dituding sebagai provokator oleh pihak yang mengaku sebagai alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada 2016, SBY juga merasa difitnah. Meskipun begitu, SBY tidak mendatangi Bareskrim. Namun ia mewakilkan pelaporan ke pihak berwajib ke kader Demokrat seperti Didi Irawadi dan Imelda Sari. Keduanya datang dan melaporkan balik atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam pertemuan internal partai, Ferdinand mengaku sudah berbicara dengan SBY dan menawarkan kader Partai Demokrat yang pergi melapor, tetapi Ketua Umum Partai Demokrat itu menolak.
"Beliau bilang sudah saatnya saya menghadapi semua fitnah ini. Karena beliau merasa tersiksa difitnah terus-menerus secara tidak benar," tegas Ferdinand soal SBY sekali lagi.
SBY melaksanakan konferensi pers sebelum mengajukan aduan ke Bareskrim di Gedung DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi 41, Jakarta. Ia merasa namanya dikaitkan dengan proyek pengadaan e-KTP yang bermasalah. Ia merasa kuasa hukum Setya Novanto menudingnya telah mengintervensi proyek KTP elektronik.
SBY juga mengakui bahwa para kader ingin ikut mengadu dan mewakili dirinya, tetapi ia menolak. Menurutnya, masalah ini harus dihadapinya secara pribadi sebagai warga negara Indonesia.
"Saya ingin teman-teman hidup tentram di hari tuanya dengan keluarga. Biarlah ini saya selesaikan," katanya. "This is my war! Ini perang saya."
SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (6/2/2018). Pelaporan itu ditemani oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," jelas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri