Menuju konten utama

Alasan Satgas COVID-19 soal Penundaan Vaksin AstraZeneca

Satgas COVID-19 menjelaskan penundaan penggunaan vaksin AstraZeneca bukan hanya terkait efek samping penggunaan vaksin buatan Inggris tersebut.

Alasan Satgas COVID-19 soal Penundaan Vaksin AstraZeneca
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Pemerintah menunda penggunaan 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca hasil pengadaan dari GAVI. Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penundaan penggunaan vaksin bukan hanya karena kemunculan masalah dalam penggunaan vaksin buatan Inggris tersebut, tetapi demi menjaga keamanan penggunaan vaksin.

"Alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku menuturkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli tengah mengkaji ulang tentang kriteria penerima vaksin AstraZeneca.

Satgas menyebutkan masih mengkaji ulang apakah kriteria pengguna AstraZeneca sama dengan vaksin Sinovac dan Biofarma meski sudah menerbitkan izin penggunaan darurat beberapa waktu lalu.

Wiku pun mengatakan, pemerintah kini tengah memastikan kualitas produk AstraZeneca. Di sisi lain, Badan POM juga mengkalkulasi rentang waktu penyuntikan AstraZeneca sebab World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua AstraZeneca antara 9-12 minggu dari dosis pertama.

Nantinya setelah ada rekomendasi terkait vaksin AstraZeneca, maka akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut.

"Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AstraZeneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM," pungkas Wiku.

Kemenkes RI memutuskan menunda penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Alasannya, masih menunggu rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) terkait adanya indikasi efek samping serius dari vaksin itu.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan keputusan itu berkaitan dengan laporan efek samping penggunaan dari sejumlah negara di Eropa. Salah satu kasusnya terjadi gangguan pembekuan darah pada kelompok kecil penerima vaksin AstraZeneca di Eropa.

Pada 8 Maret 2021, sekitar 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca sudah tiba di Indonesia sebagai jatah distribusi melalui jalur COVAX.

Selain itu, penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia telah disetujui oleh BPOM RI melalui penerbitan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization atau EUA) pada 22 Februari 2021. Vaksin ini juga telah masuk dalam daftar Emergency Use Listing WHO pada 16 Februari 2021.

Baca juga artikel terkait VAKSIN ASTRAZENECA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri