Menuju konten utama

Alasan QRIS Tak Lagi Gratis, Berapa Tarif dan Detail Aturannya

Alasan penerapan tarif baru MDR QRIS yakni untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem EKD.

Alasan QRIS Tak Lagi Gratis, Berapa Tarif dan Detail Aturannya
Ilustrasi QRIS. foto/istockphoto

tirto.id - Bank Indonesia (BI) tetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi merchant usaha mikro sebesar 0,3 persen dan 0,7 persen bagi transaksi lainnya, berlaku mulai 1 Juli 2023.

Kebijakan ini diterapkan menyusul berakhirnya masa berlaku MDR QRISsebesar 0 persen pada 30 Juni 2023. Meski terdapat perubahan tarif, pihak BI melarang pedagang untuk mengenakan biaya tambahan pada pembeli.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono pada Kamis, 7 Juli 2023 menjelaskan, apabila pembeli sebagai pengguna layanan QRIS mendapati terdapat penjual yang menerapkan biaya tambahan, maka diminta untuk melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Alasan QRIS Tak Lagi Gratis

Kebijakan diberlakukan tarif baru MDR QRIS diumumkan dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan Juni 2023 pada Kamis, 22 Juni 2023.

BI Indonesia menerangkan kepada publik melalui akun Twitter resmi mereka @bank_indonesia mengenai alasan penerapan tarif baru MDR QRIS yakni untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Lebih lanjut, BI menulis bahwa akselerasi digitalisasi sistem pembayaran didorong untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital, serta penguatan stabilitas sistem dan layanan pembayaran.

Erwin menjelaskan pada Rabu, 5 Juni 2023 bahwa biaya transaksi yang diterapkan tersebut nantinya akan digunakan untuk keberlangsungan jangka panjang layanan QRIS.

Menurutnya BI tidak memperoleh pendapatan sepeser pun dari tarif baru yang diberlakukan tersebut.

Apa Itu QRIS?

QRIS dibaca “KRIS” adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Mengutip laman resmi BI, QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Sistem pembayaran ini berguna agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

QRIS mengandung serangkaian kode yg memuat data/informasi, berupa identitas pedagang/pengguna, nominal pembayaran, dan/atau mata uang yang dapat dibaca dengan alat tertentu dalam rangka transaksi pembayaran.

Teknologi QR Code digunakan karena mempunyai kapasitas data yang lebih besar dibandingkan barcode horizontal. Kemudian, mempunyai kemampuan bisa dibaca dari berbagai arah dan tetap dapat dibaca walaupun 30% code rusak atau kotor.

Baca juga artikel terkait WORK AND MONEY atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari