Menuju konten utama

Alasan Polri Mutasi Adik Brigadir J ke Polda Jambi

Adik Brigadir J dimutasi ke Polda Jambi dari Mabes Polri. Tujuannya agar bisa dekat dengan keluarga.

Alasan Polri Mutasi Adik Brigadir J ke Polda Jambi
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Polri membenarkan Bripda LL Hutabarat, adik dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi.

“Masalah mutasi itu permintaan yang bersangkutan untuk bisa kembali ke Jambi, itu sudah dipenuhi oleh Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2022.

“Adik Brigadir Yosua sudah dimutasikan ke Polda Jambi dalam hal dekat keluarga, memberikan dukungan kepada orang tuanya,” sambung dia.

Brigadir Yosua atau Brigadir J adalah polisi yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Yosua meregang nyawa usai lima pelor mengenai tubuhnya, sementara tujuh peluru yang ia tembakkan kepada E meleset semua. Penembakan ini melibatkan dua polisi aktif dan terjadi pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00.

Berdasar penelusuran kepolisian, Yosua memasuki kamar pribadi Sambo, yang di dalamnya ada Putri Candrawathi, istri Sambo, yang tengah rehat. Yosua menodongkan pistol ke Putri dan diduga hendak melecehkannya.

Istri Sambo berteriak, suaranya didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua. Bharada E bertanya "ada apa?", namun Yosua, diduga panik, langsung angkat kaki dari kamar dan mulai menembak Bharada E. Jarak keduanya sekira 10 meter dan dipisahkan oleh tangga. Baku tembak terjadi, imbasnya Yosua tewas di tempat.

Penanganan kasus ini bergulir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menonaktifkan Sambo dari jabatannya. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum, lantas mengadukan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, kepada Bareskrim Polri.

Pasal yang mereka ajukan dan diterima polisi yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3). Tindak pidana diduga terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 10-17 WIB. Kuasa hukum menduga ada dua kemungkinan tempat kejadian perkara.

“Locus delicti adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta, itu alternatif pertama. Locus delicti kedua, di rumah Kadiv Propam Polri atau Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Kamaruddin, Senin, 18 Juli.

Pada pengaduan ini, pihak terlapor adalah ‘lidik’ alias masih dalam penyelidikan. Ia tak menyertakan nama Bharada E, si polisi yang menembak mati Yosua. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta yang mereka miliki, ada dugaan beberapa pelaku yang berperan menghabisi nyawa Yosua.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky