tirto.id - Kasus dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, diambil alih oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan alasan pengambilalihan tersebut.
“Penyidik Polda Metro Jaya mungkin lebih banyak berpengalaman. Kemudian sarana dan prasarana yang dimiliki jauh lebih lengkap dibanding peralatan yang dimiliki Polres Metro Jakarta Selatan,” kata dia di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2022.
Penyidik tingkat daerah pun tak bekerja sendiri, penyidik tingkat resor itu juga tetap turun tangan mengusut kasus. “Penyidik Polda Metro Jaya tetap meminta penyidik Polres untuk bergabung dalam tim penyidikan. Tim penyidikan Metro Jaya dapat asistensi dari Bareskrim,” imbuh Dedi.
Dalam dua laporan tersebut, Brigadir Yosua dipersangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP. Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasar pengakuan kepolisian, Yosua memasuki kamar pribadi Sambo. Di kamar itu Putri Candrawathi, istri Sambo, tengah rehat. Yosua menodongkan pistol ke Putri dan diduga hendak melecehkannya. Istri sang jenderal bintang dua berteriak, suaranya didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua.
Bharada E bertanya "ada apa?", namun Yosua, diduga panik, langsung angkat kaki dari kamar dan mulai menembak Bharada E. Jarak keduanya sekira 10 meter dan dipisahkan oleh tangga. Baku tembak terjadi, Bharada E melepaskan lima tembakan dan mengenai tubuh lawannya. Imbasnya, Yosua tewas di tempat usai melontarkan tujuh tembakan kepada Bharada E.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky