Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Tak Angkat Honorer Jadi PNS

Perekrutan honorer menjadi PNS terbentur kendala undang-undang.

Alasan Pemerintah Tak Angkat Honorer Jadi PNS
Tes penerimaan CPNS. FOTO/Isitmewa

tirto.id - Sepanjang Agustus dan September 2017, pemerintah menggelar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Total ada 37.138 lowongan yang terdiri dari 19.210 CPNS di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta 17.428 lowongan untuk 60 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Mengapa pemerintah lebih memilih membuka seleksi CPNS daripada merekrut tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang sudah lama mengabdi? Bukankah merekrut pegawai honorer menjadi PNS adalah salah satu janji Jokowi saat kampanye?

"Setelah Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) ditetapkan, maka proses pengangkatan harus melalui seleksi, tidak bisa diangkat otomatis," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suyatman saat dihubungi Tirto, Jumat (8/9).

Herman berdalih keinginan pemerintah mengangkat honorer menjadi PNS karena persoalan regulasi. Menurutnya, Undang-Undang ASN mengharuskan rekrutmen PNS melewati jalur seleksi. "Kita negara hukum. Ada Undang-Undang ASN. Undang-Undang ASN tidak memberikan ruang pengangkatan otomatis, harus lewat seleksi. Makanya pemerintah empati tapi kita tidak punya celah hukum," ujar Herman.

Selain regulasi, Herman mengatakan pemerintah tidak lagi mengangkat honorer menjadi PNS lantaran sudah menerima hingga 1,1 juta honorer kurun periode 2009-2014. Rinciannya golongan K1 (honorer yang diterima 2005) sebanyak 900 ribu orang dan golongan K2 (yang diterima pada 2012) sekitar 200 ribu dari total sekitar 600 ribu honorer. Berarti sisa 400 ribu honorer K2 sisanya diminta untuk ikut seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Herman mengatakan pemerintah tidak bertanggung jawab atas honorer yang tidak terdaftar di Kemenpan RB. Hal itu menurutnya merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah. Ia meminta kepada para PPK memperhatikan kesejahteraan honorer mereka.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menjelaskan alasan pemerintah tidak mengangkat pegawai honorer menjadi PNS. Pertama karena pemerintahan sebelumnya sudah mengangkat sekitar 1 juta honorer. Jumlah tersebut menurutnya sudah hampir 25 persen dari total PNS yang mencapai 4,3 juta orang.

Kedua, pemerintah membutuhkan tenaga khusus daripada tenaga umum. Saat ini, dari total PNS di Indonesia, sekitar 64 persen merupakan tenaga administrasi umum. Pemerintah ingin tenaga terampil khusus untuk menyelesaikan permasalahan pemerintahan. Kini, pemerintah melakukan pendekatan analisa beban kerja sebelum merekrut PNS sehingga pemerintah berhitung betul apakah akan menerima PNS atau tidak.

Saat ini, tinggal 438.000 honorer golongan K2 yang terdaftar tidak naik jadi PNS karena dianggap tidak memenuhi persyaratan seperti permasalahan umur dan tidak lolos seleksi CAT. Ridwan menjelaskan, dari 438.000 honorer K2 yang tidak lulus, 60 persen dari 438.000 itu berusia antara 36-50 tahun. Ini berbenturan dengan perundang-undangan yang menyatakan umur maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun.

Padahal, 4 persen dari 438.000 itu berusia 51-55 tahun. "Jadi di angka enggak sampai 10 tahun sudah pensiun dan enggak dapat jatah pensiun," katanya

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengamini pernyataan Herman dan Ridwan. Menurutnya Honorer memang tidak bisa lagi langsung menjadi PNS meskipun sudah lama menjadi pegawai di suatu kementerian. Mereka tetap harus memenuhi tes karena pemerintah mencari tenaga PNS yang berkemampuan.

"Enggak bisa seperti itu otomatis jadi PNS karena PNS penerimaan berdasarkan penilaian terhadap kompetensi sekarang," kata Sofian saat dihubungi Tirto, Jumat.

Sofian menerangkan pemerintah saat ini memang membutuhkan tenaga PNS-PNS baru. Sekitar 1,3 juta PNS akan pensiun dalam kurun waktu 6 tahun ke depan. Saat ini, di tahun 2017 saja, sudah ada 250.000 PNS yang pensiun. Pemerintah ingin mendapatkan tenaga kerja yang siap sedia.

Menurut Sofian, honorer justru mendapat keuntungan besar dari situasi tersebut. Jam terbang mereka selama di suatu instansi bisa menjadi perhitungan bagi instansi perekrut untuk mengangkat tenaga honorer tersebut sebagai PNS. Sofian menambahkan, saat ini banyak pegawai eselon IV maupun III berasal dari tenaga honorer karena kompetensi mereka.

Khusus untuk keberadaan tenaga honorer yang masih ada, pemerintah tengah memberikan status hukum kepada para honorer K2 lewat kebijakan PPK. Sofian menerangkan, PPK merupakan salah satu sarana untuk tetap mempekerjakan tenaga terampil di lingkungan pemerintahan, termasuk menjadi payung hukum tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PNS.

PPK ini pun diseleksi oleh instansi bersangkutan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Sebagai contoh, di lingkungan pengajar, pemerintah membutuhkan profesor. Pemerintah membuka lowongan profesor muda untuk melamar menjadi profesor. Hingga saat ini, pemerintah masih membahas mengenai peraturan turunan tentang hal tersebut.

KSN tidak memungkiri masih ada penerimaan honorer di lingkungan pemerintah. Umumnya, honorer itu diterima karena kebijakan pemerintahan. Namun, mereka tidak mengetahui dan menindaklanjuti lebih lanjut karena hal itu merupakan domain dari BKN dan KemenpanRB. Ia yakin KemenpanRB dan BKN sudah mencari solusi terkait hal tersebut.

Baca berita tentang seleksi CPNS 2017:

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Jay Akbar & Maulida Sri Handayani