Menuju konten utama

Alasan Panji Gumilang Tersangka-Ditahan: Benarkah Kriminalisasi?

Panji Gumilang jadi tersangka dan ditahan: benarkah bentuk kriminalisasi?

Alasan Panji Gumilang Tersangka-Ditahan: Benarkah Kriminalisasi?
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Panji Gumilang resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023 setelah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari, mulai 2-21 Agustus 2023.

Status Panji dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan memeriksanya pada Selasa (1/8/2023). Gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.

Semua pihak tersebut sepakat menetapkan Panji sebagai tersangka dan langsung ditangkap dengan dasar surat perintah penangkapan yang diberikan pukul 21.15 WIB.

Sebelum Panji ditetapkan tersangka, penyidik mengaku telah meminta keterangan dari 40 saksi dan 17 ahli. Penyidik juga sudah memperoleh berbagai alat bukti.

Di sisi lain, Panji merasa dirinya dikriminalisasi dan dipolitisasi. Pengacara Panji, Hendra Effendy, menilai penahanan Panji merupakan tragedi kemanusiaan.

Hendra mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lain.

Alasan Bareskrim Menahan Panji Gumilang

Menurut keterangan polisi, alasan utama yang mendasari penyidik Bareskrim menahan Panji adalah sikapnya yang tidak kooperatif saat pemeriksaan. Pada mulanya, Panji telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 Juli 2023.

Saat itu, Panji tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit demam dengan melampirkan surat keterangan dokter yang tidak bisa dibuktikan, karena dikirim lewat WhatsApp (WA).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, telah meminta bukti asli dari surat keterangan dokter tersebut tapi tidak diberikan. Dalam kesempatan lain justru Panji menampakkan diri ke publik dan penasihat hukumnya mengatakan jika Panji mengalami patah pada tangan.

Menurut polisi, sikap tidak kooperatif ini bukan satu-satunya alasan menahan Panji. Pasal yang disangkakan mempunyai ancaman hukuman lebih dari lima tahun sehingga cukup menjadi alasan penahanan.

Penyidik juga khawatir jika Panji tidak ditahan akan menghilangkan barang bukti hingga mengulang kembali perbuatannya yang diduga menista agama. Panji akan disangkakan pasal berlapis. Selain terkena pasal penistaan agama, kata polisi, Panji juga dijerat pasal ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Sesuai Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana, Panji dihadapkan pada ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara untuk kasus pemberitaan bohong.

Kaitannya dengan ujaran kebencian, dia dijerat Pasal 45A ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Terakhir, kasus penistaan/penodaan agama yang menjeratnya memiliki ancaman hukuman paling tinggi 6 tahun.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto