Menuju konten utama

Alasan MAKI Minta Masa Jabatan Firli Cs Tak Diperpanjang

Boyamin Saiman meminta kepada MK agar aturan tersebut tidak diberlakukan pada masa pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs.

Alasan MAKI Minta Masa Jabatan Firli Cs Tak Diperpanjang
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan sebuah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang menjadi 5 tahun.

MAKI meminta kepada MK agar aturan tersebut tidak diberlakukan pada masa jabatan lima tahun pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs.

Pengajuan materi itu pada Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juncto Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UU 1945. Dalam petitumnya, Boyamin meminta pasal itu dinyatakan berlaku untuk periode pimpinan KPK selanjutnya (2023-2028).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut sejumlah alasan yang mendasari gugatan tersebut. Pertama, hukum tidak boleh berlaku surut, sehingga ketentuan tersebut harusnya berlaku pada periode kepemimpinan KPK berikutnya.

"Namanya hukum tidak boleh berlaku surut, (sementara) Pak Firli Cs itu kan sejak awal dipilih untuk 4 tahun, dan kalau ada putusan MK (memperpanjang jabatan pimpinan KPK) 5 tahun itu kan ya masanya berlaku untuk periode berikutnya," kata Boyamin dikutip dari laman MK, Kamis, (13/7/2023).

Selain itu, kata Boyamin, jika diberlakukan di era Firli maka jabatan pimpinan KPK akan habis bersamaan dengan lembaga kekuasaan seperti legislatif dan eksekutif. Hal ini seharusnya dicegah, mengingat KPK adalah lembaga independen.

"Mahkamah sendiri kan mengatakan bahwa KPK itu harus independen, kalau independen ya berarti harus berbeda masa jabatan dengan Presiden maupun DPR," kata Boyamin.

Ia juga mempertimbangkan alasan perumus UU KPK yang mengatur jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun, yaitu supaya ada 2 auditor dalam 1 periode kepemimpinan eksekutif. Hal ini, kata Boyanin, akan hilang jika masa jabatan Pimpinan KPK saat ini diperpanjang.

"Nah kalau (ketentuan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun) diberlakukan sekarang, maka habisnya bersama Presiden DPR. Sehingga KPK yang akan datang ya bersamaan dengan Presiden dan DPR, padahal perumus undang-undang KPK mengatakan ingin (jabatan Pimpinan KPK) 4 tahun itu supaya memang kepemimpinan Presiden itu atau eksekutif, dan legislatif adalah diaudit oleh dua kepemimpinan yang berbeda yaitu KPK gitu," katanya.

Baca juga artikel terkait MAKI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat