Menuju konten utama

Alasan Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik

Alasan kenapa bunga Edelweis tidak boleh dipetik dan mengapa hanya bisa tumbuh di pegunungan.

Alasan Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik
Ilustrasi Bunga Edelweis. FOTO/bimaitumbojo.blogspot.co.id

tirto.id - Bunga Edelweis kerap menjadi daya tarik orang yang mendaki gunung. Bunga ini merupakan tumbuhan endemik yang tumbuh di daerah pegunungan.

Endemik adalah suatu organisme yang hanya tumbuh di suatu tempat dan tidak ditemukan di tempat lain.

Beberapa gunung yang terkenal dengan bunga Edelweisnya di Indonesia antara lain di Gunung Gede, Gunung Rinjani, dan Gunung Merbabu.

Dikutip dari House of Switzerland, bunga Edelweis mekar dari Juli hingga September di bebatuan kapur yang terbuka, tetapi juga dapat ditemukan di tepi padang rumput.

Sejak tahun 1990-an telah dibudidayakan di dataran rendah dan semakin banyak ditemukan di taman pribadi di Eropa.

Setiap organ bunga Edelweis dirancang untuk tahan terhadap cuaca ekstrem, mulai dari batang bawah tanah yang tahan angin hingga daun yang mencegah evapotranspirasi hingga struktur mikro pelindung UV dari bracts (putih beludru) berbulu.

Ini membuatnya sangat menarik untuk digunakan dalam kosmetik anti penuaan dan tabir surya. Edelweis juga terkenal dengan keindahannya dan tidak mudah layu, sehingga edelweis dijuluki pula sebagai sebagai bunga abadi.

Namun sayangnya julukan ini berbanding terbalik dengan kondisi yang ada, banyak masyarakat, khususnya pendaki yang memetik Edelweis dan menjadikannya sebagai buah tangan, dan hal ini justru membuat bunga Edelweis terancam punah.

Salah satunya seperti yang dilakukan seorang pendaki wanita di jalur pendakian Gunung Lawu, Minggu (13/9/2020). Aksinya memetik bungan Edelweis sempat viral dan direkam oleh akun instagram @mountnesia.

Infografik Bunga Edelweis

Infografik Bunga Edelweis. tirto.id/Fuadi

Kenapa Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik?

Ada alasan kenapa bunga edelweis tidak boleh dipetik, berdasarkan Undang-undang, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Bunyinya: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional."

Selain itu, bunga Edelweis juga tidak boleh dipetik seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Bagi siapa saja yang sengaja memetik bunga Edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.

Baca juga artikel terkait BUNGA EDELWEIS atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Agung DH