tirto.id - Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemendagri, Syarifuddin memastikan dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di APBD DKI Jakarta 2018 harus berasal dari pos anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Sikap kami sama dengan sebelumnya, agar anggaran itu ditempatkan sesuai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau unit yang sesuai fungsinya. Itu tiap tahun pasti ada hasil evaluasi seperti itu, kegiatan apapun harus relevan dengan tugas pokok SKPD," ujar Syarifuddin di kantornya, pada Rabu (27/12/2017).
Semula, Pemprov DKI menempatkan pos anggaran TGUPP berada di bawah Biro Administrasi Sekretariat Daerah dalam RAPBD 2018. Setelah Kemendagri melakukan evaluasi, dana TGUPP senilai Rp28 miliar dialihkan oleh Pemprov DKI ke pos anggaran Bappeda. Pemprov DKI dan DPRD DKI sudah bersepakat menerima rekomendasi Kemendagri itu.
Penempatan pos anggaran TGUPP itu sebenarnya sedikit berbeda dengan kondisi saat DKI Jakarta belum dipimpin Gubernur Anies Baswedan. Saat DKI Jakarta masih dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dana TGUPP berasal dari pos anggaran Bappeda dan Biaya Operasional Gubernur.
Menurut Syarifuddin, rekomendasi Kemendagri agar pos anggaran TGUPP menggunakan biaya operasional Gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun, dia mengimbuhkan, pengalihan pos anggaran TGUPP ke Bappeda juga diizinkan asal sesuai tugas, pokok, dan fungsi badan tersebut.
"Dari awal, Kemendagri tidak pernah (minta) menghapus TGUPP. Yang kami evaluasi adalah penempatan anggarannya. Jadi soal pengelolaan uangnya, namanya pengelolaan uang pasti yang bertanggungjawab adalah pengguna anggarannya, siapa penggunanya? ya Bappeda," kata Syarifuddin.
Pembayaran gaji tim gubernur di DKI dapat dilakukan melalui pos anggaran Bappeda meski anggota TGUPP bukan Pegawai Negeri Sipil. Syarifuddin menjelaskan, para anggota TGUPP yang bukan PNS bisa dibayar menggunakan pos tersebut asalkan dipekerjakan sebagai, atau setara, dengan staf ahli di Bappeda DKI Jakarta.
Sebelumnya, anggaran TGUPP dalam APBD DKI 2018 ini sempat menuai polemik. Sebab, salinan berkas evaluasi APBD DKI 2018 dari Kemendagri, yang diterima oleh Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada pekan lalu, mencoret dana TGUPP dari pos anggaran Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
Alasan Kemendagri dalam salinan berkas evaluasi itu ada dua. Pertama, keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekda. Kedua, TGUPP bukan merupakan unit SKPD sehingga tidak memiliki fungsi melaksanakan serta menunjang urusan yang menjadi kewenangan daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom