Menuju konten utama

Alasan Hakim Vonis Bebas Alfian Tanjung

Aksi Alfian dianggap melaksanakan Tap MPRS/2005/1966 yang melarang paham komunisme ada dan disebarkan di Indonesia.

Alasan Hakim Vonis Bebas Alfian Tanjung
Alfian Tanjung memegang pledoi Berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (2/5/2018).. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung, Rabu (30/5/2018). Hakim memandang, cuitan Alfian yang menyatakan 85 persen kader PDI Perjuangan adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) di akun Twitter bukan tindak pidana.

"Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Putusan tersebut membuat kaget peserta sidang. Sebelumnya, jaksa menilai Alfian melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alfian diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai, cuitan Alfian mengenai “85 persen kader PDIP kader PKI” memang terbukti benar, namun hal tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana karena memberikan peringatan bahaya komunisme kepada masyarakat. Aksi Alfian dianggap melaksanakan Tap MPRS/2005/1966 yang melarang paham komunisme ada dan disebarkan di Indonesia.

"Karena berdasarkan pasal 50 KUHP, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan undang-undang maka tidak patut dipidana," kata hakim.

Hakim memandang, cuitan Alfian bukanlah kesimpulan pribadi. Mereka mengacu pernyataan kader PDIP Ribka Tjiptaning saat diwawancarai stasiun TV Lativi pada 2002. Alfian juga merujuk buku yang ditulis Ribka yaitu Aku Bangga Jadi Anak PKI serta Anak PKI Masuk Parlemen. "Demikian tidak patut dan tidak adil jika terdakwa harus dipidana," kata ujar hakim.

Terkait dengan isi buku yang ditulis Ribka, sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah memberikan klarifikasi. Menurut Hasto, Ribka tidak menyebar paham komunisme atau menjadi anggota PKI meskipun mengakui dirinya sebagai anak anggota PKI lewat buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI”.

Hasto menegaskan anggota PDIP bukan lah bagian dari PKI. Mereka mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDIP bahwa partai berlambang banteng itu berlandaskan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat cuitan Alfian hanya di-retweet 50 orang dan Alfian hanya menyalin salah satu berita rilisan media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Karena itu, hakim menilai Alfian tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE).

Di akhir persidangan Alfian menyatakan dirinya menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum meminta hakim memberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusan. "Kami pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto