Menuju konten utama

Alasan Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Terus Dikurangi

Berubah-ubahnya masa karantina pelaku perjalanan COVID-19 karena melihat perkembangan penanganan COVID-19, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Alasan Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Terus Dikurangi
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/rwa.

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan kebijakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan di Indonesia berubah-ubah. Mulanya diberlakukan 14 hari, 8 hari, 5 hari, hingga kemudian hanya jadi 3 hari saja.

Wiku mengatakan kebijakan durasi masa karantina yang baik dan spesifik tentunya tidak hanya dengan memperhatikan kondisi COVID-19 di dalam negeri. Tetapi memperhatikan pula kondisi terkini dari negara asal pelaku perjalanan.

"Hal-hal yang diperhatikan pemerintah dalam menentukan pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional termasuk durasi karantina di antaranya kondisi kasus asal dan tujuan negara, cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan dan kesiapan sarana prasarana protokol kesehatan di negara tujuan," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Berubah-ubahnya masa karantina ini kata Wiku juga melihat perkembangan, terutama kesiapan Indonesia dalam penanganan COVID-19. Selama berjalannya waktu dan belajar dari pengalaman sebelumnya maka dilakukan pengurangan masa karantina.

"Selama kurang lebih 2 tahun hidup berdampingan dengan COVID-19, Indonesia sudah banyak belajar. Lebih siap secara teknis serta sarana-prasarana sehingga menyesuaikan dengan itu pemerintah melakukan pengendalian COVID-19 yang adaptif termasuk penyesuaian durasi karantina dari waktu ke waktu," ujarnya.

Sebelumnya pengurangan masa karantina itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, setelah sebelumnya ditetapkan 5 hari karantina.

Kebijakan tersebut wajib dilaksanakan bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain vaksinasi sudah lengkap yaitu 2 dosis, hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, kedatangan, dan saat akan selesai karantina.

“Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE Kasatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan,” jelas dia menjawab Tirto melalui keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).

Baca juga artikel terkait KARANTINA PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto