Menuju konten utama

Alasan Berbeda Hakim Daniel soal Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres

Hakim anggota Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan alasan berbeda atas putusan mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Alasan Berbeda Hakim Daniel soal Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres

tirto.id - Hakim anggota Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan alasan berbeda atas putusan mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam gugatan yang dikabulkan itu, menurut Daniel calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) boleh di bawah 40 tahun asal telah memiliki pengalaman dipilih oleh masyarakat sebagai kepala daerah.

Makna pengalaman atau berpengalaman, katanya, harus diartikan secara proporsional bahwa yang bersangkutan diutamakan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubermur minimal satu kali masa jabatan secara penuh, yakni 5 (lima) tahun.

“Hal ini dimaksudkan demi mencegah muncunya calon yang berasal dari Pejabat Kepala Daerah Pejabat Gubermur) yang ditentukan berdasarkan meanisme penunjukan, bukan melalui pemilihan [elected official],” kata Daniel saat membacakan alasan berbeda (occuring opinion) di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem; keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk; Rahyan Fiqi, dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).

Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Ada tujuh pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres mewakili sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah hingga mahasiswa.

Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kuasa hukum Michael.

Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Alasannya, kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.

Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023 hingga memasuki tahap terakhir pembacaan putusan hari ini.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto