Menuju konten utama

Al Khaththath Ngotot Tolak Teken Surat Penahanan dan BAP

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath bersikap tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan dengan menolak menandatangani surat penahanan dirinya dan BAP.

Al Khaththath Ngotot Tolak Teken Surat Penahanan dan BAP
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3/2017). Ahmad Michdan mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan penanggung jawab Aksi "313" Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar, setelah sebelumnya ditangkap bersama beberapa aktivis di sejumlah lokasi berbeda pada Jumat dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath bersikap tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus makar.

"Beliau tidak mau menandatangani surat (penahanan)," kata Argo di Jakarta, pada Sabtu (1/4/2017) seperti dilansir Antara.

Argo tidak mempermasalahkan sikap Al Khaththath yang tidak kooperatif itu karena penyidik kepolisian tetap akan menahan tersangka pemufakatan jahat tersebut. Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka.

Sekalipun Al Khaththath menolak menandatangani surat penahanan dia, menurut Argo, penyidik akan membuat berita acara penolakan tanda tangan surat penahanan. Dengan begitu, penahanan inisiator Demo 313 itu tetap akan dilakukan hingga 20 hari mendatang. Al Khaththath bersama empat tersangka lain kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sedangkan kuasa hukum Al Khaththath dari Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan menyatakan kliennya merasa tidak bersalah.

Karena itu, menurut dia, Al Khaththath tidak hanya menolak menandatangani surat penahanan dirinya tetapi juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dini hari.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Tiga tersangka, yakni Al Khaththath, Zainudin Arsyad dan Irwansyah dijerat dengan pelanggaran Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.

Sedangkan dua tersangka lain, yaitu Veddrik dan Marad dijerat pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Keduanya diduga melakukan penghinaan ke etnis tertentu.

Adapun Polda Metro Jaya sudah menegaskan penangkapan Al Khaththath dan empat aktivis lainnya tak berkaitan dengan Demo 313. Kepolisian mengklaim telah memegang bukti kuat pelanggaran hukum kelima tersangka.

Untuk diketahui, Al Khaththath sebelumnya menyerukan undangan kepada segenap umat Muslim di Indonesia untuk mengikuti aksi demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Catat tanggalnya. 31 Maret. Hari Jumat. atau 313," kata Al Khaththath dalam video pada Selasa (28/3).

Menurut Al Khaththath, aksi akan dilakukan dengan bersama-sama menunaikan salat Jumat, dizikir, dan tausiah di Masjid Istiqlal Jakarta. Kemudian diikuti dengan bersama-sama menuju ke Istana Kepresidenan menuntut pencopotan Ahok.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom