tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memberikan peringkat B untuk pencapaian akuntabilitas kinerja Mahkamah Agung (MA).
"Apa yang dilakukan MA layak dijadikan contoh oleh yang lain dalam hal transparansi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja institusinya," kata Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Yuddy meyakini MA akan terus meningkatkan kinerja melebihi pencapaiannya saat ini. Artinya, MA sudah siap menerima kritik, saran, dan masukan dari publik.
Selain itu, kata Yuddy, konsekuensinya, MA harus terus membenahi institusinya.
"Itu sesuatu yang baik dan tradisi yang baik, apalagi dimulai dari sebuah institusi penegak hukum dari para pencari kebenaran dan keadilan," kata Yuddy menambahkan.
Yudi menambahkan, untuk satu institusi yang disebut 'sakral' seperti MA, inovasi pelayanan publik dan melakukan kompetisi internal di lingkungan peradilan ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa.
"Ditambah lagi, komitmen yang kuat untuk transparan pada publik atas segala sesuatu yang dilakukannya," jelas Yudi.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada menilai semua pencapaian MA selama 2015 secara umum cukup baik dari sisi profesionalisme hakim agung.
Aidul menyatakan profesionalisme itu ditunjukkan dengan tren penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun. Selain itu, adanya penurunan hakim yang dijatuhi sanksi berat sesuai catatan yang dimiliki KY.
"Ini juga menunjukan penguatan kapasitas hakim perlu terus dilakukan dan bisa menekan jumlah hakim yang melakukan pelanggaran," kata Aidul.
Dalam laporan 2015, Ketua MA Hatta Ali menyampaikan MA memperoleh beberapa penghargaan selama 2015, salah satunya yaitu memperoleh peringkat B dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian dan Lembaga yang dilakukan Kemenpan-RB. Peringkat B tersebut menunjukkan tingkat akuntabilitas atas hasil atau outcome yang dilakukan MA semakin meningkat.
"Hal ini menunjukkan bahwa performa MA selalu berpedoman pada prinsip kinerja yang efektif, efisien, selektif dan ekonomis, sehingga semakin meningkat kinerjanya," katanya.
Hatta menyebut MA telah melakukan kompetisi inovasi pelayanan publik peradilan 2015. Inovasi MA antara lain menghimpun 238 peradilan dengan 338 inovasi pelayanan publik.
Selain itu, kata Hatta, MA juga mencatat rasio produktifitas memutus dan sisa perkara 2015 melampaui capaian kinerja sisa perkara 2014. Selama periode itu, MA telah memutus sebanyak 14.452 perkara (78,53 persen) dan hanya menyisakan 3.950 perkara (21,47 persen) dari beban perkara 2015 sebanyak 18.402 perkara.
Hal ini, menurut Hatta, menunjukkan penurunan jumlah sisa perkara dibandingkan 2014 yang berjumlah 4.425 perkara.
Hatta juga menegaskan, MA berkomitmen akan terus mengatasi persoalan penumpukan perkara (case backlog) agar dari tahun ke tahun jumlahnya semakin berkurang.
Keberhasilan itu, kata Hatta, terkait dengan upaya MA untuk melakukan pembaruan teknis dan sistem manajemen penanganan perkara. Misalnya, melakukan penguatan sistem-sistem kamar dan percepatan penyelesaian perkara dari setahun menjadi delapan bulan melalui SK KMA No.214/KMA/SK/XII/2014.