Menuju konten utama

Akui RKUHP Masih Ada Kelemahan, Ketua DPR: Kesempurnaan Milik Allah

Ketua DPR tidak memungkiri ada kelemahan dalam RKUHP. Ia mengatakan, kelemahan RKUHP bisa diselesaikan lewat uji materi.

Akui RKUHP Masih Ada Kelemahan, Ketua DPR: Kesempurnaan Milik Allah
Politikus Golkar yang juga Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. ANTARA News/Dewa Wiguna

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo tidak memungkiri ada kelamahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Sebagai sebuah naskah undang-undang yang sangat fundamental dan kompleks, selayaknya sebagai legislasi akan UU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan," kata Bambang dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/9/2019) sebagaimana dilansir dari Antara.

Meski ada kelemahan, Bambang menjelaskan RKUHP sudah disusun bersama elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan. Ia pun tidak menampik ada pro-kontra dalam penyusunan RKUHP karena perbedaan pemahaman dan kepentingan.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, kesempurnaan undang-undang merupakan milik Allah. Oleh karena itu, Bamsoet (sapaan Bambang) beranggapan, kelemahan RKUHP bisa ditangani dengan upaya hukum uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan-kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP itu bisa kita selesaikan melalui, tentu di antaranya melalui MK," kata Bambang.

Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi III, pimpinan fraksi-fraksi, serta pimpinan DPR, di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/2019). Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peretemuan juga merespon sikap Presiden Jokowi yang meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP, Jumat (20/9/2019) lalu. Jokowi meminta DPR dan pemerintah mendalami kembali materi pasal.

Presiden menduga ada setidaknya 14 pasal yang perlu ditinjau ulang sehingga sebaiknya disahkan pada periode mendatang. Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, DPR belum menentukan sikap untuk menunda atau tidak pembahasan RKUHP. Penentuan sikap baru dilakukan setelah para Anggota DPR menemui Presiden Jokowi, Senin (23/9/2019).

"Apa hasil pembahasan belum bisa saya sampaikan karena menunggu hasil konsultasi dengan Presiden dahulu," jelas Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Arsul menambahkan “kan tidak bijak juga kalau belum kami diskusikan dengan Pak Presiden dan kemudian disampaikan kepada media.”

Sementara itu, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, pertemuan antara pimpinan DPR, para pimpinan fraksi, dan pimpinan Komisi III dalam rangka membahas kerja Komisi III dalam pembahasan RKUHP. Azis menerangkan, Komisi III akan menjelaskan hasil kerja di DPR dan Badan Musyawarah DPR.

Azis mengatakan pengesahan RKUHP atau tidak dikembalikan pada pimpinan DPR. "Keputusannya silakan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Saya bicara sesuai kewenangan di saya. Kewenangan di luar saya, enggak berani saya ngomong," kata Azis.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher