tirto.id - Sewaktu kecil dulu, sebagian dari kita pernah diminta membeli rokok oleh orangtua. Kebiasaan ini nampak lazim dan tak dipersoalkan, baik oleh orangtua maupun penjual.
Lalu ketika anak mendapat contoh dan akses langsung, kemudian mulai menjajal rokok, siapa yang harus bertanggung jawab?
Ketika berbagai penelitian menyebut korelasi antara rokok dengan risiko dan derajat keparahan infeksi COVID-19, para perokok tidak juga berhenti merokok. Di Indonesia trennya justru memburuk, pun pada angka perokok anak. Malah kecenderungan merokok di rumah meningkat di beberapa kelompok akibat kebijakan PSBB.
“Adanya pandemi tidak menurunkan perilaku merokok. Pemerintah perlu lebih kuat menerapkan kebijakan fiskal maupun non fiskal agar masyarakat dapat berhenti merokok,” ujar Krisna Puji Rahmayanti, peneliti utama dari Komnas Pengendalian Tembakau dalam paparan virtual yang digelar beberapa waktu lalu.
Komnas Pengendalian Tembakau sempat melakukan survei perilaku merokok terhadap 612 responden dari berbagai daerah di Indonesia selama 15 Mei-15 Juni 2020. Sebagian besar responden (61,4 persen) memang percaya bahwa perokok lebih rentan terinfeksi COVID-19. Tapi mereka yang punya pikiran jernih ini tidak berasal dari kelompok perokok.
Para perokok aktif (63,6 persen) memiliki keyakinan sebaliknya. Filosofi hidup mereka memang bergantung pada nasib. Alih-alih konsumsi rokok berkurang karena ketakutan tertular COVID-19, jumlah konsumsi per batang mayoritas responden (50,2 persen) terhitung tetap, dan bahkan meningkat (15,2 persen) selama masa pandemi.
“Begitu juga dengan tren pengeluaran untuk rokok, mayoritas (49,8 persen) memiliki pengeluaran tetap dan 13,1 persen meningkat,” papar Krisna yang juga menjadi pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Ketika rumah dan orangtua justru menjadi media yang melegitimasi perilaku merokok, jangan heran ketika Indonesia terus menjadi target konsumen berkelanjutan dari industri tembakau. Saat ini jumlah perokok di Indonesia sekitar 75 juta orang atau 33 persen dari jumlah penduduk Indonesia, tertinggi ketiga di dunia (Riskesdas, 2018).
Sebanyak 80,6 persen dari mereka merokok di dalam ruangan, dan dampaknya ada lebih dari 75 persen penduduk Indonesia menjadi perokok pasif. Masih dikutip dari Riskesdas 2018, kelonggaran dalam mengakses produk tembakau di Indonesia membuat jumlah perokok anak meningkat menjadi 9,1 persen (2018) dari yang sebelumnya 7,1 persen (2013).
Sebanyak 5,3 persen dari jumlah tersebut merokok setiap hari dan 3,8 persen merokok kadang-kadang. Anak-anak ini rata-rata menghabiskan rokok sebanyak 8,65 batang per hari. Jika sebatang rokok dihargai Rp1.000-1.500, maka dalam sehari mereka bisa menyisihkan Rp8.650-13.000 dari uang jajan untuk membeli rokok.
Betapa Lihainya Produsen Rokok Berstrategi
“Remaja adalah pelanggan potensial di hari esok ... Pola merokok mereka sangat penting bagi Philip Morris.”
Catatan singkat tersebut tertulis dalam laporan Philip Morris (1981), menggambarkan konsumen muda sebagai kunci keberlangsungan bisnis tembakau. Walhasil, industri ini selalu berusaha masuk lewat iklan terselubung dengan memasukkan adegan merokok dalam film, video musik, atau kartun. Mereka juga memasang logo di kaos, topi, ransel, dan barang populer lain di kalangan anak-anak.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, perusahaan rokok mendanai gelaran olahraga untuk berkamuflase dalam iklan. Sebut saja Djarum Foundation, organisasi nirlaba kepunyaan PT Djarum yang menaungi Perkumpulan Bulu tangkis Djarum. Kemudian lewat survei bertajuk “Anak Indonesia Menjadi Target Industri Rokok” terkuak kelihaian produsen rokok dalam beriklan.
“Lewat tempat penjualan rokok terlihat industri rokok memang menargetkan anak-anak kita secara sistematis,” ungkap Tubagus Haryo Karbyanto, pengurus Komnas Pengendalian Tembakau.
Iklan rokok ditempatkan strategis agar mudah terlihat anak. Kemudian rokok juga dipajang sejajar mata anak, bahkan berada di dekat permen dan makanan ringan. Sebagian tempat penjualan menyusun pajangan rokok dengan posisi menutupi gambar peringatan kesehatan dan menambah lampu untuk menarik perhatian.
Tirto kemudian melihat kondisi riil di lapangan dengan mendatangi beberapa warung di dekat sekolah. Salah satunya milik keluarga Ibu Umi, berlokasi di Srengseng Sawah, sekitar 500 meter dari SDN 15 Pagi. Ibu Umi memang menjual rokok, tapi ia terang-terangan menolak transaksi anak di bawah umur.
“Tahun lalu (2019) pernah ditawari salah satu sales rokok, dicat (iklan) tokonya dan dibayar. Tapi saya nggak mau,” akunya kepada Tirto.
Pemilik toko sekitar sekolah bisa mendapat imbalan mencapai Rp300-600 ribu per bulan jika setuju memasang iklan permanen di tokonya. Ada juga yang mendapat imbalan dua bungkus rokok setiap penjualan satu selop. Tapi Ibu Umi menolak tawaran tersebut. Katanya, selain repot, imbalan yang diberikan pun tak seberapa dibanding laba dari berjualan beras.
Survei Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Medan, Surakarta, Banggai menyimpulkan masifnya distribusi rokok di area sekolah. Satu sekolah setidaknya 'dikepung' dua tempat penjualan rokok--sebanyak lebih dari 83 persennya merupakan penjual tradisional yang tidak perlu izin seperti kelontong, warung rokok, dan kios.
Saat Tepat Menaikkan Cukai Rokok?
Di masa pagebluk COVID-19 yang belum jelas ujungnya, menerapkan perilaku sehat merupakan satu-satunya kunci menekan angka persebaran. Tapi, beragam agenda bisnis dan ekonomi mengalahkan semua protokol kesehatan.
Gorengan paling hangat adalah penolakan rencana kenaikan cukai rokok menggunakan isu penyerapan lapangan kerja--dan kisah sedih petani tembakau yang panennya tak laku. Seolah berulang, kedua alasan ini selalu digaungkan ketika pemerintah mulai menyenggol industri besar rokok. Apalagi sekarang ketika banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
Tapi pokok persoalannya tidak berada di sana. Indonesia tengah mengalami krisis kesehatan dan ekonomi karena rokok. Rokok menjadi penyumbang nomor dua terbesar (setelah beras) terhadap kemiskinan (2019).
“Sebanyak 21 persen kasus penyakit kronis di Indonesia terkait rokok dan menimbulkan beban ekonomi USD1,2 miliar per tahun,” tulis laporan World Bank Group 2002-2017.
Jika para perokok terlalu pongah mengakui bahwa mereka menjadi salah satu celah kebocoran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemudian beralasan bahwa cukai rokok membiayai BPJS, maka fakta dari disertasi Renny Nurhasana (2018) meruntuhkan kebanggaan tak berdasar itu.
Rumah tangga yang punya pengeluaran besar untuk rokok cenderung tidak membayar rutin iuran JKN. JKN pun harus keteteran menambal biaya pengobatan penyakit-penyakit kronis akibat merokok.
“Beberapa negara sudah melarang penjualan dan impor rokok selama pandemi,” ujar Feni Fitriani Taufik, dokter spesialis paru dan pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menambahkan. Diantara negara-negara itu adalah Afrika Selatan dan kepulauan Canaria (Spanyol).
Indonesia bisa saja menerapkan aturan serupa untuk membatasi konsumsi tembakau, misal dengan menaikkan cukai. Hasil riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengemukakan perhitungan kenaikan 10 persen cukai berpotensi menurunkan konsumsi rokok per minggu sebanyak 1,3 batang.
Langkah selanjutnya tentu merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dua tahun mandek, revisi PP 109/2012 harus dilakukan untuk mencapai target RPJMN 2020-2024, termasuk target penurunan prevalensi perokok anak sebesar 0,4 persen.
Revisi tersebut mendorong penguatan pengendalian konsumsi produk tembakau, di antaranya larangan total iklan rokok, sponsor rokok, gambar peringatan kesehatan diperbesar, penguatan layanan berhenti merokok, larangan penjualan eceran, penjualan apada anak bawah umur, serta pengaturan harga.
Selama ini produsen rokok punya keleluasaan merekayasa industri lewat iklan atau modifikasi penjualan, misalnya menyediakan edisi hemat dan menjual eceran.
Pemerintah harus lebih cerdik bermain strategi jika mau menang melawan produsen rokok yang lihai berkamuflase. Kecuali memang alasannya belum bisa lepas dari manfaat ekonomi industri tersebut.
Editor: Irfan Teguh