tirto.id - Sejumlah aktivis menyatakan KPK harus menolak desakan Komisi III DPR RI yang meminta pembukaan rekaman tersangka kasus kesaksian palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan sikap KPK sudah benar saat menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Menurut dia, DPR tidak berhak mencampuri proses penegakan hukum, apalagi di kasus korupsi e-KTP yang menyeret banyak nama di lembaga legislatif.
"DPR tidak bisa meminta pemutaran CCTV rekaman penyidik KPK (pemeriksaan Miryam) karena itu bukan ranahnya. Lembaga DPR sebaiknya mengurusi saja bidangnya yaitu ranah politik dan pembentukan undang-undang," kata Asfinawati di Kantor Indonesian Corruption Wacht (ICW), Jakarta Selatan, pada Jumat (21/04/2017).
Menurut Asfinawati, rekaman pemeriksaan Miryam di KPK hanya bisa dibuka di persidangan. Pembukaan rekaman itu di rapat Komisi III justru melanggar prosedur tetap di KPK.
"Tujuannya apa meminta isi rekamannya? Posisi KPK adalah lembaga netral yang tidak bisa dipolitisasi. DPR masih banyak tugas buat UU, tidah perlu terfokus mengurusi KPK saja," kata Asfinawati.
Di tempat yang sama, aktivis ICW, Laola Ester menilai desakan DPR untuk pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam yang diikuti dengan wacana pengajuan Hak Angket merupakan sesuatu yang mengada-ada.
Dia menuding Komisi III DPR sedang berupaya melakukan intervensi untuk melemahkan KPK di penanganan kasus e-KTP.
"Jelas ini upaya pelemahan KPK. Memang Komisi III adalah Mitra KPK untuk pemberantasan korupsi, namun bukan wewenang Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam," kata Ester.
Ester berpendapat semestinya DPR hanya perlu menunggu perkembangan sidang lanjutan kasus e-KTP untuk mengetahui isi rekaman pemeriksaan Miryam. Jadi, tak ada alasan kuat untuk membuka rekaman itu di rapat Komisi III.
"Tidak ada alibi yang tepat agar DPR meminta KPK membukanya," ujar Ester.
Karena itu, dia berharap KPK tetap berada pada keyakinan agar tidak membuka rekaman pembuktian kepada pihak DPR.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom