tirto.id - Kunjungan Raja Salman ke Indonesia diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Demonstran yang menamakan dirinya Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia alias Kabar Bumi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk mengajukan MoU yang menjamin perlindungan hak buruh migran di Arab Saudi.
Dalam rilis yang disebar, mereka juga menekan pemerintah Indonesia untuk mendesak Raja Salman agar membebaskan 25 WNI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.
Tak sampai lima menit aksi dimulai, massa digiring polisi menjauhi gedung Kedutaan Besar Arab Saudi. Masa sempat menolak, namun polisi langsung mengambil tindakan meringkus sekitar 12 orang pria dari masa. Selama digiring, para orator di antara masa sempat bergantian melakukan orasi.
Nisa Yura, salah satu orator dari LSM Solidaritas Perempuan meneriakkan kekecewaannya pada pemerintah Indonesia. “Bisa-bisanya pemerintah kita berdiskusi, bernegosiasi dengan orang, dengan negara yang selama ini terus membiarkan kekerasan terjadi di negaranya,” ungkap Nisa dalam orasinya.
Nisa mencontohkan kasus Rusmini, Tenaga Kerja Indonesia yang masih ditahan di Arab Saudi hingga kini karena tuduhan melakukan sihir.
“Rusmini hanya salah satunya. Sumartini, Wardah, dan banyak buruh migran lainnya saat ini juga sedang menghadapi nasib di dalam penjara, dan menghadapi ketidakpastian hukum yang dialami. Hanya karena dituduh sihir, kawan-kawan,” kata Nisa.
“Kejahatan yang bahkan untuk kita sendiri enggak masuk akal!” tambah Nisa.
Namun di tengah-tengah orasi itu, polisi tetap bersikeras memaksa massa untuk membubarkan diri.
Menurut Kabag Ops AKBP Dony Alexander, dalam dialognya dengan Kabar Bumi, mengungkapkan kalau aksi tersebut belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari polisi sehingga dinilai ilegal.
Sementara, menurut massa, pihak mereka padahal sudah jauh-jauh hari melayangkan surat izin melakukan demonstrasi pada pihak polisi, namun tak ditanggapi dengan diberikan STTP.
Kabar Bumi akhirnya setuju untuk membubarkan diri jika teman-temannya yang ditangkap dibebaskan. Setelah polisi sepakat dan membebaskan sekitar 12 orang demonstran yang ditahan, masa membubarkan diri untuk kemudian mengadakan konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Penulis: Aulia Adam
Editor: Agung DH