tirto.id - Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar aksi di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019) pagi. Mereka menuntut untuk dihapuskannya Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koordinator Aksi Imam Nawawi menjelaskan, bahwa UU ITE tersebut banyak dipergunakan oleh para koruptor untuk menyerang balik aktivis anti-korupsi.
"Kami berharap segera dihapuskannya pasal karet ITE itu," ujarnya kepada Tirto, Selasa siang.
Imam memberikan contoh, kasus yang menimpa aktivis anti korupsi M. Trijanto di Blitar, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, Trijanto ditangkap lantaran status facebooknya dituduh mencemarkan nama baik kepala daerah. Trijanto akhirnya dikenakan UU ITE dan terancam 10 tahun kurungan penjara.
Imam mengutip data yang dikeluarkan SAFEnet, dari total 381 korban yang terjerat UU ITE, 26 diantaranya adalah seorang aktivis dan 15 diantaranya bermula dari sebuah tulisan yang diunggah ke jejaring sosial.
Selain itu, Imam juga menuntut perlindungan pemerintah kepada sejumlah aktivis, khususnya aktivis antikorupsi.
Imam menambahkan, hal tersebut disebabkan karena beberapa kasus aktivis antikorupsi justru rentan terkena tindak kejahatan. Seperti kasus yang menimpa Novel Baswedan dan pegiat ICW yang pernah ditusuk.
"Kami menunggu sinyal dari pemerintah. Komnas HAM sudah bilang mau melindungi aktivis anti-korupsi. Kami mau lebih, kalau bisa jokowi mengeluarkan inpres. Sehingga seluruh aktivis di indonesia merasa terlindungi," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari