Menuju konten utama

Aksi Hari Buruh Tuntut Penuntasan Kasus Freeport

Salah satu tuntutan pekerja Mimika yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) dalam May Day adalah penuntasan persoalan PT Freeport Indonesia.

Aksi Hari Buruh Tuntut Penuntasan Kasus Freeport
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Memperingati Hari Buruh Internasional atau "May Day", ribuan pekerja Mimika yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) di lingkungan PT. Freeport Indonesia menuntut Pemerintah agar segera menuntaskan persoalan PT Freeport Indonesia (PFI).

Ketua Pimpinan Cabang SPKEP-SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai, seperti dikutip Antara, Senin (1/5/2017), mengatakan bahwa pemerintah harus segera bertindak cepat mengatasi permasalahan PT Freeport Indonesia dan melindungi kepentingan pekerja serta menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja SPKEP-SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro.

Aser mengajak semua pekerja untuk bersatu dan tidak boleh terpecah yang bisa mengakibatkan penindasan kepada karyawan. Menurutnya, saat ini 32 ribu pekerja di PT Freeport Indonesia sedang mengalami penindasan dan perampasan hak. Untuk itu, semua pihak harus harus bersatu agar PT FI jadi berkat bagi pekerja, warga Mimika dan Indonesia.

Dalam aksi hari buruh yang digelar di lapangan Timika, Mimika, Papua, selain menuntut penuntasan kasus PT Freeport Indonesia, ada lima tuntutan lainnya yang disuarakan para pekerja. Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut PP nomor 78 tentang pengupahan yang dinilai memiskinkan pekerja Indonesia, perbaikan layanan jaminan sosial agar layak dan manusiawi dan menghapus sistem outsourching dan pemagangan.

Para pekerja juga meminta pemerintah mewujudkan hak berserikat dengan menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja Indonesia. Selain penolakan terhadap PP nomor 78 tahun 2015, karyawan juga menolak revisi UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menghilangkan uang pesangon.

Selain orasi dan doa bersama, peringatan May Day di Timika juga diisi aksi teatrikal yang melukiskan penindasan dan kewenang-wenangan yang sedang dialami pekerja Freeport dan konvoi dengan kendaraan roda dua dan empat mengelilingi kota. Ribuan pekerja dan sebagian keluarganya kemudian konvoi melalui Jalan Budi Utomo, berbelok ke Jalan Hasanuddin, lalu ke Jalan Yos Sudarso, menuju Jalan Cenderawasih dan kembali ke Lapangan Timika Indah.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora