Menuju konten utama

AJI Usulkan Media Buat Aturan Medsos Agar Jurnalis Tak Dipersekusi

Berkaca dari kasus Zulfikar Akbar, AJI meminta media massa membuat kebijakan bagi jurnalis untuk ber-medsos.

AJI Usulkan Media Buat Aturan Medsos Agar Jurnalis Tak Dipersekusi
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis (Taji) berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengusulkan agar perusahaan media mulai memiliki pedoman media sosial (medsos) untuk digunakan wartawannya. Pedoman dibutuhkan guna mencegah persekusi terhadap jurnalis di medsos.

"Perlu memiliki pedoman ber-medsos, meski tidak wajib. Bentuknya bisa list do and don't bagi pekerjanya. AJI akan mengusulkan ke DP [Dewan Pers] kalau ada pertemuan soal panduan ber-medsos itu," kata Ketua AJI Abdul Manan kepada Tirto, Rabu (27/12/2017).

Wacana penggunaan pedoman ber-medsos disampaikan Manan setelah adanya persekusi yang menimpa Zulfikar Akbar, wartawan media olahraga TopSkor.

Zulfikar menerima tekanan dari banyak warganet lantaran menyoroti pengusiran yang dialami Ustaz Abdul Somad saat hendak masuk ke Hong Kong. Ia mengungkapkan pernyataan kritisnya di akun Twitter pribadinya @zoelfick pada 24 Desember 2017 pukul 7.46 WIB.

Cuitan Zulfikar di Twitter berbunyi, "Ada pemuka agama rusuh ditolak di Hong Kong, alih-alih berkaca justru menyalahkan negara orang. Jika Anda bertamu dan pemilik rumah menolak, itu hak yang punya rumah. Tidak perlu teriak di mana-mana bahwa Anda ditolak. Sepanjang Anda diyakini mmg baik, penolakan itu takkan terjadi."

Tekanan terhadap Zulfikar di medsos diikuti kemunculan tagar #BoikotTopSkor karena ia diketahui bekerja di media tersebut.

Reaksi warganet itu mendapat tanggapan dari pihak manajemen TopSkor. Pemimpin Redaksi TopSkor Yusuf Kurniawan dalam cuitannya di akun @Yusufk09, 26 Desember 2017 pukul 9.55 WIB menyebut perbuatan Zulfikar tak ada hubungannya dengan media tempatnya bekerja.

Ia juga berkata, pihak redaksi TopSkor langsung memanggil Zulfikar untuk mempertanggungjawabkan cuitannya di media sosial.

Selang beberapa jam dari cuitan tersebut, Yusuf mengumumkan TopSkor telah memutus hubungan kerja dengan Zulfikar melalui akun Twitter pribadi dan milik TopSkor. Pemecatan via Twitter terjadi pada Selasa (26/12/2017) kemarin.

Menurut Manan, panduan ber-medsos untuk jurnalis sebenarnya sudah diterapkan di beberapa media internasional. Hal itu bukan tidak mungkin ditiru perusahaan media di Indonesia.

Selain mendorong pembuatan panduan ber-medsos, AJI juga meminta perusahaan media membuat aturan internal yang adil bagi wartawan. Peraturan internal itu harus juga mengatur penggunaan medsos oleh jurnalis.

"Sebenarnya lebih ke kejelasan aturan internal media jika terjadi seperti itu, bisa berupa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Regulasi internal itu harus fair mengatur hak jurnalis dan perusahaan," katanya.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra