tirto.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menimbulkan polemik, sejak dirilis pada 20 Mei lalu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan, aturan tersebut perlu dilihat beriringan dengan benefit atau manfaat apa yang bisa diberikan oleh BP Tapera kepada para pekerja.
“Mungkin benefit-nya dan tentu dikaji, manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja, terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Airlangga, saat ditemui wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/5).
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan yang merupakan anggota Komite Tapera juga semestinya dapat mendalami lagi aturan yang ada. Ketua Umum Partai Golkar itu juga menuturkan, pendalaman aturan dapat dilakukan dengan pemberian sosialisasi oleh kementerian terkait kepada masyarakat.
“Jadi, itu musti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan,” kata Airlangga.
Dalam kesempatan terpisah, Airlangga juga mengeklaim pihaknya akan segera melihat aturan anyar Tapera kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan kapan pertemuan itu akan dilakukan.
“Yan nanti dicek dengan menteri terkait. Ya namanya nanti, ya nanti. Ya tidak lama lah,” kata Airlangga, usai menghadiri Konferensi Pers Workshop Proses Aksesi Indonesia dalam OECD.
Sementara itu, peraturan Tapera baru yang mewajibkan pembayaran iuran Tapera untuk pekerja dan pekerja swasta mendapat kritik keras dari pekerja dan pengusaha. Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek), Mirah Sumirat, menilai, iuran Tapera hanya akan menambah kesulitan bagi pekerja.
Apalagi, saat ini pekerja masih berada dalam kondisi sulit karena upah murah, adanya kenaikan harga-harga komoditas, inflasi tinggi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kesulitan mencari pekerjaan.
“Jadi ini luar biasa, makin terpuruk, makin miskin kehidupan para pekerja. Saya kira, saya menolak keras dengan adanya pemotongan gaji 2,5% bagi pekerja buruh untuk diberikan kepada Tabungan Perumahan (Rakyat) ini,” kata Mirah, saat dihubungi Tirto, Selasa (28/5).
Terpisah, dalam keterangannya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga mengaku keberatan dengan aturan baru Tapera, bahkan sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan PP 25 Tahun 2020 diundangkan. Tidak hanya itu, APINDO pun juga telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, hingga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Tapera.
“APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek,” tulis APINDO, dalam pernyataannya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin