tirto.id - Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan moratorium eksekusi mati. Hal ini terkait dengan pernyataan Jaksa Agung dan pihak berwenang yang mengatakan akan melaksanakan eksekusi mati gelombang ketiga, seperti yang di beritakan dalam media-media di Indonesia.
“Amnesty International menentang hukuman mati tanpa syarat, bagi semua kasus dan di dalam situasi apapun,” kata Josef Roy Benedict, Wakil Direktur Kampanye Amnesty International wilayah Asia Tenggara dan Pacific kepada Antara London, Rabu (27/7/2016).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014, menjanjikan penghormatan terhadap HAM. Namun demikian, pemerintahan di bawahnya terus menunjukkan penolakan besar terhadap kewajiban HAM Indonesia dan jaminan perlindungan internasional yang harus dijalankan di semua kasus hukuman mati.
Untuk itu, Amnesty International memperbaharui seruannya kepada pihak berwenang di Indonesia agar menepati janji semasa Pemilu untuk memperbaiki penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Sebagai gambaran, keluarga tahanan di penjara Pulau Nusakambangan memberi tahu kepada media bahwa kunjungan ditiadakan selama seminggu.
Beberapa perwakilan diplomatik diundang mengunjungi terpidana mati dari negeri masing-masing di Cilacap, mengindikasikan eksekusi mati akan dilakukan paling cepat pada 30 Juli.
Pernyataan Jaksa Agung mengindikasikan lebih dari dua orang akan dieksekusi dan mereka yang beresiko akan dieksekusi mati mencakup warga negara Indonesia, Nigeria, dan Zimbabwe.
Sebelumnya, pada 24 dan 25 Juli dua terpidana mati Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan dan Merri Utami dipindahkan ke penjara di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Zulfiqar Ali saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi kesehatan yang kronik.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini