tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa rumah susun (rusun) yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh diperjualbelikan. Jika itu sampai terjadi, Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok ini akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan pelakunya ke pihak yang berwajib.
"Satpam atau siapa pun yang terbukti melakukan jual beli atau sewa-menyewa rusun pasti akan langsung kami bawa ke polisi untuk dipidanakan," tegas Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan rusun sebagai fasilitas relokasi warga. Oleh karena itu, mantan Bupati Belitung Timur ini berharap kepada masyarakat ibukota untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik, bukan malah disalahgunakan.
"Kami membutuhkan banyak rusun untuk tempat relokasi warga. Bukan cuma unit rusun, tapi ada juga fasilitas yang kami berikan, salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP). Makanya, (rusun) tidak boleh diperjualbelikan," tandas Ahok.
"Kami mewajibkan semua penghuni rusun memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sesuai dengan alamat rusun. Jadi, kalau ada apa-apa, kami mudah melacaknya, termasuk kalau ada transaksi jual beli rusun," imbuh gubernur yang bakal maju ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur independen ini.
Ahok menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait hal ini. "Kalau nanti ternyata ketahuan ada penguni yang tidak sesuai dengan alamat KTP, maka langsung kami minta untuk pindah. Pemeriksaan itu kami lakukan terus-menerus," pungkasnya.