Menuju konten utama

Ahok Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Penistaan Agama

Ahok menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.

Ahok Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Penistaan Agama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (24/10). Saat itu Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta nonaktif akhirnya memenuhi panggilan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin, (7/11/2016).

Ahok yang memakai batik berwarna coklat lengan panjang datang dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1330 EDM.

Namun kepada pewarta Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam Gedung Rupatama Mabes Polri.

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.

Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar pada Ahad (6/11) lalu telah menyampaikan bahwa Polri akan melakukan gelar perkara Ahok secara terbuka selambat-lambatnya akhir November ini.

"Semoga gelar perkara bisa dilakukan pada pekan ketiga atau selambat-lambatnya akhir November," katanya.

Penjelasan Boy, gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik Bareskrim memeriksa seluruh saksi ahli yang diperlukan. Ia juga membantah bahwa gelar perkara terbuka itu karena adanya tekanan publik.

"Ini proses penyerapan aspirasi (masyarakat), bukan karena polisi merasa tertekan," katanya.

"Kita tahu (kasus) ini jadi perhatian publik. Memang lazimnya (gelar perkara) tertutup. Namun untuk memperlihatkan bahwa proses hukum kasus ini objektif, transparan," katanya.

sumber: Antara

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH