tirto.id -
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, melontarkan ancaman kepada para pelaku jual beli rumah susun (rusun) secara ilegal yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk relokasi warga. Ahok akan langsung mempidanakan pelaku jika terbukti memperjualbelikan rusun milik pemerintah tersebut.
Tak hanya untuk penghuni dan pembeli rusun, Ahok juga akan memberlakukan ketegasan yang sama kepada siapapun yang terlibat. “Satpam atau siapa pun yang terbukti melakukan jual beli atau sewa-menyewa rusun pasti akan langsung kami bawa ke polisi untuk dipidanakan,” tandas Ahok.
Seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/3/2016), Ahok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas dengan mengusir warga yang terbukti menyewakan atau menjual rusun kepada pihak lain.
"Jangan bilang saya kejam pada anak atau orang tua Anda. Justru Anda yang kejam pada mereka karena berani beli rusun kami secara ilegal," tukas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait penggunaan rusun ini. “Kalau nanti ternyata ketahuan ada penguni yang tidak sesuai dengan alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka langsung kami minta untuk pindah. Pemeriksaan itu kami lakukan terus-menerus,” tegasnya.
“Kami mewajibkan semua penghuni rusun memiliki KTP yang sesuai dengan alamat rusun. Jadi, kalau ada apa-apa, kami mudah melacaknya, termasuk kalau ada transaksi jual beli rusun,” tutup gubernur petahana yang bakal maju ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur independen ini.