Menuju konten utama

Ahok akan Ditahan, Rutan Cipinang Belum Tentukan Lokasi Sel

Kepala rumah tahanan Cipinang Asep Sutandar mengaku belum memutuskan lokasi sel yang akan ditempati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2 tahun dalam kasus penistaan agama.

Ahok akan Ditahan, Rutan Cipinang Belum Tentukan Lokasi Sel
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terdakwa kasus penistaan agama tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.

tirto.id - Kepala rumah tahanan Cipinang Asep Sutandar mengaku belum memutuskan lokasi sel yang akan ditempati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2 tahun dalam kasus penistaan agama.

"Ya nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini memutuskan Ahok bersalah melakukan penistaan agama dan menjatuhkan penjara 2 tahun dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai dengan isi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.

"Saya belum tahu akan ditempatkan di mana karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan," ungkap Asep.

Ada tiga blok ruang tahanan di rutan Cipinang yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba dan blok Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.

Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan.

"Pertama tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu," ungkap Asep.

Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan.

"Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan, dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan," jelas Asep.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017).

Dalam berkas putusan setebal 630 halaman tersebut, majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156 A KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri