tirto.id - Musisi Ahmad Dhani akan segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat dirinya melakukan orasi pada aksi demonstrasi 4 November 2016 silam.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11/2016) menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan kepastian musisi Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan atau tidak yang pasti tetap akan memanggil mantan suami Maia Estianty tersebut.
"Diagendakan pemeriksaan sebagai saksi," kata Awi.
Seperti dikabarkan Antara, Awi menyampaikan selain Ahmad Dhani, polisi juga memanggil saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, aktivis Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.
"Mudah-mudahan saksi bisa memenuhi panggilan," ujar Awi.
LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi saat unjuk rasa pada 4 November 2016.
Ahmad Dhani membantah tudingan telah menghina Presiden Joko Widodo sebagaimana ditunjukkan dalam video yang viral di media sosial. Melalui pengacaranya Ramdan Alamsyah menyebutkan video yang beredar tidak sempurna.
"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta sebenarnya," kata Ramdan, Senin (7/11).
Ia menjelaskan, dalam video tersebut kata-kata "tapi tidak boleh" telah dipotong sehingga menjadi seperti penghinaan. Padahal menurut dia, jika tidak dipotong, kalimat tersebut bertujuan justru mengedukasi dan meredam demonstran.
"Kami menghormati Presiden. Kami merasa terfitnah. Ini men-downgrade Ahmad Dhani. Kami yakin ucapan itu sama sekali tidak bertujuan untuk menistakan siapapun," kata Ramdan.
Karena tudingan ini Ahmad Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH