tirto.id - Agus Martowardojo selaku mantan menteri keuangan (Menkeu) untuk pertama kalinya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Agus menjabat sebagai Menkeu pada 2010 hingga 2013 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Nanti ya setelah saya keluar," kata Agus saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Agus Martowardojo yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia pernah dipanggil KPK pada 18 Oktober 2016 namun dirinya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Ini kan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menkeu, akan ditanya soal anggaran kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek E-KTP ini. Kemudian bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati seperti dikutip Antara pada Senin (31/10) .
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH