tirto.id - Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Asdatun Kejaksaan Tinggi NTB meninjau kembali kontrak Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait kelola objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kontrak tersebut diketahui selama 70 tahun. KPK sedang mendalami dugaan adanya wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak.
"Ini merupakan salah satu fokus tim KPK di NTB, karena nilai aset yang dikuasi cukup signifikan. Dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 untuk luas lahan sebesar 65 hektare yang dikuasai PT GTI, dengan nilai sekitar Rp2,3 triliun," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Sementara menurut Febri, potensi pendapatan daerah Pemprov NTB yang bisa dioptimalkan sebesar Rp24 milliar per tahun. Nilai itu bisa didapat dari investasi masyarakat yang sudah melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut.
KPK juga terus mendorong sumber optimalisasi pendapatan asli daerah (OPD). Salah satunya dari penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui pemasangan alat perekam transaksi keuangan di sejumlah wajib pungut (Wapu) pajak pelaku usaha hotel, restoran, parkir, serta tempat hiburan.
"Hingga pertengahan November 2019 telah terpasang 47 dari target 100 alat rekam pajak elektronik di Pemkot Mataram yang menjadi pilot project untuk wilayah Provinsi NTB. Pemasangan alat rekam pajak online ini bekerjasama dengan Bank NTB Syariah selaku Bank Pembangunan Daerah," ujarnya.
"Dari 47 alat yang sudah terpasang, sebanyak 29 Wapu sudah melalui proses pengolahan data."
Oleh sebab itu, Ia mewakili KPK berharap agar kordinasi di antara Bank NTB Syariah dengan pemda setempat terus meningkat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
"Diharapkan dari hasil koordinasi ini upaya penyelematan dan pemanfaat aset tersebut dapat berjalan secara efektif," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi