tirto.id - Aksi Anies Rasyid Baswedan Senin (17/12/2018) lalu dikritisi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kala itu Gubernur DKI Jakarta ini mengacungkan dua jarinya dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat. Dua jari adalah simbol untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juru Bicara TKN Irma Suryani Chaniago menilai tindakan Anies tidak tepat karena dia adalah seorang kepala daerah. Menurutnya Anies tidak paham kalau posisi tersebut membuatnya terikat dengan berbagai peraturan.
Irma pun dengan gamblang menyebut Anies 'kampungan'.
"Sebagai gubernur seharusnya beliau tidak melakukan hal-hal seperti itu. Kampungan," kata Irma kepada reporter Tirto, Selasa (18/12/2018) kemarin.
Tak terima dengan ucapan Irma, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, membalasnya. Ferdinand menyindir Irma dan kubu Jokowi-Ma'ruf seperti sedang memakai "kacamata kuda".
"Mereka hanya bisa melihat orang lain, tapi tak bisa melihat dirinya sendiri," ujar Ferdinand kepada reporter Tirto, Rabu (19/12/2018) kemarin.
Ferdinand menganggap Irma lupa kalau faktanya banyak kepala daerah yang mendukung Jokowi-Ma'ruf. Menurut politikus Partai Demokrat itu, dukungan yang diberikan kepala daerah yang mendukung Jokowi sangat jelas, bukan sekadar mengacungkan jari seperti yang dilakukan Anies.
"Jadi kalau Irma Suryani bilang norak, kampungan, saya pikir ya dia harus lebih banyak lagi berkata norak dan kampungan terhadap kepala daerah yang dukung Jokowi," jelas Ferdinand.
Ferdinand juga meminta Irma untuk juga memaki 'kampungan' sejumlah pejabat yang mendukung Jokowi-Ma'ruf. Ia merujuk tindakan mengacungkan satu jari yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyandi dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di pertemuan IMF-World Bank di Bali, Minggu (14/10/2018).
"Jangan hanya yang mendukung Prabowo saja dicaci maki," kata Ferdinand dengan nada kesal.
Ferdinand bahkan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutuskan apa yang dilakukan Anies itu tak melanggar aturan, sama seperti saat mereka menyatakan bahwa Sri Mulyani dan Luhut tidak melakukan kampanye terselubung.
Menurut Ferdinand, akan tidak adil bila Bawaslu memutuskan Anies melanggar aturan dalam berkampanye.
"Kalau Anies divonis bersalah, sementara Luhut dan Sri Mulyani tidak [bersalah], ini kan mempertontonkan ketidakadilan secara vulgar," tutur Ferdinand.
Disanggah
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menilai apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Luhut berbeda dengan acungan dua jari Anies.
Menurut Karding kepada reporter Tirto, Sri Mulyani dan Luhut sama sekali tak melakukan kampanye, terbukti dari lokasi dan juga tema acara saat kejadian. Berbeda dengan Sri Mulyani dan Luhut, menurut Karding, Anies Baswedan jelas tengah berkampanye karena mengacungkan dua jari dalam sebuah forum politik.
"Untuk apa mengkampanyekan pak Jokowi di forum internasional? Sekadar spontan aja itu," kata Karding.
TKN, lanjut Karding, menyerahkan masalah ini kepada Bawaslu untuk memutuskan tindakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. Ia tak mau mengintervensi kerja Bawaslu.
"Ya terserah Bawaslu, karena dia yang punya kewenangan. Kalau terbukti melanggar ya diberi sanksi, kalau tidak ya sudah," ujar Karding.
Sejauh ini Bawaslu masih melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.
"Dilihat bukti dan lain-lainnya nanti. Belum juga diperiksa," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino