tirto.id - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Perwakilan ACTA, Hanfi Fajri mengatakan, pelaporan komisioner-komisioner KPU lantaran menganggap banyak ditemukannya kesalahan input data dalam Situng.
"Jadi ada beberapa yang kami temukan, yang pertama ada suara dari 01 itu di dalam Situng tersebut itu berbeda dengan scan TPS C1 yang sebagai lampiran," kata perwakilan ACTA, Hanfi Fajri, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Menurut Hanfi, ACTA mendapati scan formulir C1 yang diunggah dalam Situng yang dicoret-coret.
Ia menilai coretan ini merugikan suara untuk paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu, di beberapa formulir C1, keterangan data pemilih jumlahnya melebihi batas maksimal.
Hanfi juga mengatakan, telah melapor ke KPU terkait temuan-temuan ini. Ia menyayangkan tak adany tindak lanjut dari KPU.
Selain itu, ada kesalahan memasukkan data pada Situng semakin banyak terjadi. KPU, lanjut Hanfi, tidak mampu melakukan penghitungan yang objektif, sehingga menyebabkan kerugian paslon nomor urut 02 dan menguntungkan paslon 01, Jokowi-Ma'ruf.
Atas kesalahan-kesalahan tersebut, ACTA menuding KPU melanggar Pasal 532 juncto Pasal 535 juncto Pasal 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"[Pasal] 532 itu bunyinya adalah menghilangkan hasil dari perolehan suara yang mengurangi salah satu paslon dan menambah salah satu paslon, yang mana di sini yang dirugikan itu adalah paslon nomor 02," kata Hanfi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali