tirto.id -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, merespons mundurnya Febri Diansyah dari lembaga antirasuah tersebut. Febri mengajukan pengunduran diri pada 18 September lalu lewat sebuah surat pengunduran diri.Febri mengaku bahwa mundurnya dia dari lembaga itu karena situasi politik dan hukum lembaga itu telah berubah sejak sebelas bulan lalu. Kendati ia tak menjelaskan perubahan apa yang dimaksud.Samad menduga kalau mundurnya Febri karena revisi UU KPK yang terjadi pada September 2019 lalu. Kata dia, sejak saat itu KPK telah menjadi lembaga eksekutif dan kehilangan independensinya.“Menganggap bahwa situasi pemberantasan korupsi dengan UU KPK yang baru tidak akan mungkin bisa berjalan lancar seperti dulu,” kata Samad saat dihubungi wartawan Tirto, Jumat (25/9/2020) sore.Ia menilai bahwa apa yang dirasakan Febri kemungkinan besar dirasakan juga oleh sebagian besar pegawai KPK yang lainnya. Kata Samad, para pegawai KPK dan masyarakat luas menilai bahwa KPK yang saat ini bekerja sudah berbeda jauh dengan KPK yang dulu. KPK saat ini, kata Samad, telah kehilangan marwah semangat pemberantasan korupsinya yang dulu terkenal garang.“Jadi mereka [para pegawai] mungkin sudah tidak mampu lagi bertahan. Suasana kebatinannya sudah sangat bergejolak. Mundurnya Febri bisa dipahami,” katanya.Namun, Samad mengaku khawatir jika mundurnya Febri akan diikut oleh para pegawai-pegawai lain yang masih memiliki integritas dan semangat antikorupsi yang tinggi. Ia mengaku beberapa kali mendapat keluhan dari para pegawai, bahwa mereka merasakan ketidaknyamanan dan kekecewaan yang begitu besar setelah UU KPK direvisi.“Yang sekarang, ada produk UU KPK yang baru. Sama sekali berbeda yang dulu. Mungkin mereka sudah tidak bisa lagi, tak ada iklim yang kondusif lagi untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Itu yang mereka rasakan,” katanya.Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri mengatakan dirinya bergabung dengan KPK agar dapat memberi kontribusi lebih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi kini situasinya telah berubah."Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri dalam surat pengunduran dirinya.Febri sendiri tidak menyebut detail perubahan yang dimaksud. Namun, setahun lalu pemerintah dan DPR mengesahkan revisi undang-undang KPK yang memuat berbagai ketentuan yang melemahkan komisi antirasuah tersebut. Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo langsung membentuk tim transisi guna mengakomodir undang-undang baru tersebut.Surat pengunduran diri itu ditujukan langsung ke Pimpinan KPK dan Sekjen KPK tertanggal 18 September 2020. Febri berharap prosesnya dapat rampung pada 18 Oktober 2020.
Baca juga artikel terkait FEBRI DIANSYAH MUNDUR DARI KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo
tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri