Menuju konten utama

9 Tahun Dipaksa Mengungsi, Pengikut Syiah Kini Minta Dibaiat Sunni

Pengungsi Syiah asal Madura kini menunggu proses baiat sebagai syarat dari ulama-ulama di Madura.

9 Tahun Dipaksa Mengungsi, Pengikut Syiah Kini Minta Dibaiat Sunni
Ilustrasi HL Indepth Minoritas. tirto.id/Lugas

tirto.id - Tajul Muluk, tokoh agama di kalangan pengungsi Syiah asal Madura, menyatakan kalau pihaknya telah mempelajari paham-paham Islam. Kini sebagian dari mereka mengaku telah mengambil keputusan privat yakni berpindah ke Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah.

Mereka pun kini menunggu proses baiat sebagai syarat dari ulama-ulama di Madura.

"Setelah kami pelajari sekian lama ini, [fatwa] yang dikeluarkan Majelis Ulama itu benar dan bukan fitnah. Tapi kiai Madura menolak kalau tidak ada baiat," ucap Tajul ketika dihubungi Tirto, Selasa (22/9/2020).

Tajul mengatakan mereka tak masalah jika harus dibaiat terlebih dahulu. Sampai saat ini belum diketahui pasti pelaksanaan baiat karena masih menunggu kesepakatan bupati dan kiai.

Tajul mengatakan ada 349 jiwa atau 83 kepala keluarga Syiah Madura yang harus menetap di Rusunawa Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur.

Tajul mengatakan dahulu pihaknya juga mengikuti paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah, tapi sering bergaul dengan golongan Syiah, sehingga membuat mereka ikut ke kelompok itu.

"Tapi kami tetap tak berhenti untuk mencari kebenaran, sampai kami menemukan jawaban," tegasnya.

Di Indonesia, komunitas Syiah kerap menjadi target persekusi. Salah satu peristiwa yang mudah diingat adalah kasus di Sampang, Madura, pada akhir 2011 dan awal 2012. Di sana umat Syiah diusir dari kampung mereka. Meski demikian, umat Syiah lainnya tetap tenang. Delapan tahun lalu terbit Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur bernomor Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah, bertanggal 21 Januari 2012.

Baca juga artikel terkait PENGANUT SYIAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto