tirto.id - Sidang kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group kembali berlangsung pada 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Delapan saksi a charge hadir dalam persidangan atas terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.
“Pada pokoknya, delapan saksi menerangkan beberapa hal. Pertama, bahwa perusahaan yang termasuk dalam Duta Palma Group melakukan kegiatan operasional perkebunan mulai dari penanaman, pemeliharaan, panen, penghitungan hasil produksi baik hasil Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO), dan Palm Kernel Oil (PKO),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 November 2022.
Biaya operasional kebun yang ada di Duta Palma Group termasuk gaji karyawan, didrop dari holding kantor regional (regional office/RO) dan kantor pusat (head office/HO).
“Pengelolaan keuangan dari hasil produksi baik beli maupun jual, tidak mengetahui. Hal tersebut diurus oleh RO di Pekanbaru dan HO di Jakarta, PT Duta Palma dan PT Darmex Agro yang dikendalikan oleh pemilik yaitu Surya Darmadi,” terang Ketut.
Para saksi yang dihadirkan yaitu Salamuddin (Manajer PT PAL), Ranggi Christian Pelawi (Kepala Tata Usaha PT Kencana Amal Tani), Novendra (Manajer Kebun PT. Palma 1), Jumingin (Estate Manager PT PAL), Nikson Hasibuan (Manajer PKS PT BBU), Kuku Heru Lesmono (Kepala Tata Usaha PT Banyu Bening di Desa Kuala Mulia), Rices Heritanto (Kepala Tata Usaha PT BBU periode 2021-sekarang), dan Jumahirot Ompusunggu (Asisten Kepala PT Seberida Subur sejak April 2021-sekarang)
Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.
Surya juga ingin dipermudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.
PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky