Menuju konten utama

8 Hakim Konstitusi Bersaing Perebutkan Kursi Ketua MK

Delapan hakim konstitusi akan mengikuti proses pemilihan Ketua MK dalam mekanisme RPH hari ini.

Arief Hidayat dan hakim anggota di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK periode 2018-2020 melalui mekanisme Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH), Senin (2/4/2018). Pemilihan dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018.

"Untuk RPH tertutup sedang berlangsung," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (2/4/2018).

Pemilihan dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Proses pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020).

Proses pemilihan baru bisa dilakukan setelah setidak-tidaknya 7 hakim konstitusi hadir dalam rapat. Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat pemusyawaratan ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK tetap dilakukan berapapun hakim konstitusi yang hadir.

Apabila musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi), keputusan Pemilihan Ketua MK diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum.

Saat ini, hanya ada delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Ketua MK saat ini Arief Hidayat tidak bisa maju dalam pemilihan kali ini karena sudah dua periode menjabat sebagai Ketua MK. Pria yang kembali terpilih sebagai hakim konstitusi 2018-2023 itu dipilih atas usulan DPR itu sudah terpilih sebagai Ketua MK terakhir pada Juli 2017.

Dalam pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012 menyatakan Ketua MK paling lama 2 kali terpilih. Arief pernah terpilih sebagai Ketua MK pada tahun 2015 menggantikan Hamdan Zoelva dan kemudian terpilih pada tahun 2017.

Fajar tidak merinci berapa lama waktu pemilihan berlangsung. Akan tetapi, setelah pemilihan, MK akan menggelar Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang Pleno lantai dua yang akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara dan kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK.

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN KETUA MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri