Menuju konten utama

6 Peserta CPNS DIY Laporkan Dugaan Maladministrasi Seleksi

Keenam peserta hari ini, Jumat (6/10/2017) melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan DIY.

6 Peserta CPNS DIY Laporkan Dugaan Maladministrasi Seleksi
Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/9/2017). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

tirto.id - Enam peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM untuk kualifikasi pendidikan SLTA mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DI Yogyakarta pada Jumat (6/10/2017). Mereka melaporkan dugaan maladminstrasi dalam Seleksi Kompetensi Dasarn (SKD) CPNS Kemenkumham.

"Hari ini Ombudsman RI, menerima enam orang peserta seleksi CPNS KUMHAM, tingkat SLTA, untuk penjaga tahanan. Mereka menyatakan sudah lulus passing grade pada saat ujian CAT, namun merasa dirugikan dengan peraturan baru Menpan No.24 tahun 2017 yang diterbitkan tanggal 3 Oktober 2017," kata Kepala ORI DIY, Budi Masturi.

Berdasarkan pengumuman Kemenkumham, disebutkan bahwa bagi yang lulus passing grade tapi tidak termasuk dalam kuota tiga kali formasi, peserta dapat mengajukan pindah kantor wilayah pendaftaran (kanwil lain). Namun pada saat pengumuman mereka tidak bisa melakukan pendaftaran ke kanwil lain karena ada peraturan baru dari Menpan No.24 tahun 2017 yang diterbitkan 3 Oktober 2017.

Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2017 mengatur bahwa penentuan kelulusan untuk pelamar CPNS Kemenkumham formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil, selain didasarkan pada nilai ambang batas juga didasarkan pada pemeringkatan.

Tak hanya itu, disebutkan pula dalam peraturan tersebut bahwa penentuan kelulusan pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui ambang batas dipenuhi melalui pemeringkatan.

“Sesuai dengan ketentuan di atas, menetapkan bahwa kebijakan perpindahan wilayah bagi jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian terampil tidak diberlakukan,” papar Ketua Panitia Rekrutmen CPNS Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto melalui rilis resmi yang diterima Tirto, Kamis (5/10/2017).

Untuk menindklanjuti laporan keenam orang tersebut, ORI Perwakilan DIY akan berkordinasi dengan Tim Pemantauan CPNS di ORI Pusat.

"Mengingat sumber persoalan adalah peraturan KemenPAN RB yang domain pengawasannya ada di ORI Pusat," kata Budi melalui pesan singkat yang diterima Tirto.

Selanjutnya, pada Senin (9/10/2017), ORI DIY akan berkordinasi dengan Kanwil Kumham DIY utk mengumpulkan data penjelasan lebih lanjut.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra