tirto.id - Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral di Indonesia mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang yang telah ditarik dan dicabut dari peredaran.
Tanggal 28 Desember 2020 menjadi tanggal terakhir untuk penukaran uang tahun 1968, 1975 dan 1977.
Hal ini disampaikan oleh Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) melalui media rilis.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, terdapat enam pecahan uang yang masih bisa ditukarkan hingga tanggal tersebut, antara lain.
- Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
- Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
- Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
- Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasi BI menjelang Natal dan akhir tahun 2020.
Bank Indonesia rutin melakukan penarikan peredaran uang Rupiah. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan, seperti:
- Masa edar uang.
- Adanya uang emisi baru yang memiliki perkembangan teknologi unsur pengamanan (security features).
- Mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu.
- Menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.
Uang Kertas
- Rp10.000 Tahun Edaran 1979
- Rp5.000 Tahun Edaran 1980
- Rp1.000 Tahun Edaran 1980
- Rp500 Tahun Edaran 1982
- Rp100 Tahun Edaran 1984
- Rp10.000 Tahun Edaran 1985
- Rp5.000 Tahun Edaran 1986
- Rp1.000 Tahun Edaran 1987
- Rp500 Tahun Edaran 1988
- Rp0,05 Tahun Edaran 1964 - Dwikora
- Rp0,10 Tahun Edaran 1964 - Dwikora
- Rp0,25 Tahun Edaran 1964 - Dwikora
- Rp0,50 Tahun Edaran 1964 - Dwikora
- Rp2 Tahun Edaran 1970
- Rp10 Tahun Edaran 1971
- Rp10 Tahun Edaran 1974
- Rp10 Tahun Edaran 1979
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Dhita Koesno