tirto.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) di Jakarta pada tanggal 25 April 2024. Penandatanganan ini menandakan berlakunya UU DKJ secara resmi.
Undang-undang tersebut kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Meskipun Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) telah disahkan dan berlaku, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan masih harus menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
UU DKJ yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 28 Maret 2024 ini mengatur berbagai aspek terkait pemerintahan dan kewenangan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pemindahan ibu kota negara secara resmi baru akan dilakukan setelah Keppres diterbitkan, yang memuat berbagai hal terkait persiapan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota negara baru.
Saat ini, berbagai persiapan masih terus dilakukan, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan sarana dan prasarana di Nusantara. Diperkirakan, pemindahan ibu kota negara akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.
Fakta-Fakta Undang-Undang DKJ yang Diteken Presiden Jokowi
Rapat Baleg DPR menyepakati dua aspek pembahasan RUU DKJ: jadwal dan mekanisme. Mekanisme pembahasan akan menggunakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh DPD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain pembahasan DIM, setidaknya ada lima fakta menarik yang muncul dalam rapat awal RUU DKJ kemarin di ruang Baleg DPR. Berikut ini rinciannya:
- Status: RUU DKJ mengatur status Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. (Bab I Pasal 1 & 2)
- Pemilihan Kepala Daerah: dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan dipilih langsung ditunjuk presiden. Penunjukan ini dengan memperhatikan usulan dari DPRD. Kemudian, jabatan ini bisa dijabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun.
- Status Ibu Kota: DKJ tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai ditetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. Hal tersebut tercantum dalam BAB X Pasal 63 UU DKJ.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah: Barang milik daerah di DKJ yang digunakan pemerintah pusat akan dikembalikan ke Pemprov DKI dalam waktu 10 tahun setelah pemindahan ibu kota. (Bab X Pasal 65)
- Pemindahan Ibu Kota: Berdasarkan Bab X Pasal 66 UU DKJ, urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan di Ibu Kota Negara masih dapat dilaksanakan di DKJ secara bertahap sesuai tahapan dalam Peraturan Presiden tentang rencana induk Ibu Kota Nusantara.
- Serah Terima: Akan ada serah terima personil, pendanaan, sarana, prasarana, dan dokumen antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI maksimal 2 tahun setelah UU ini diundangkan. (Bab X Pasal 68)
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra