Menuju konten utama

5 Tersangka Ekspor CPO Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Para tersangka kasus ekspor CPO ditahan dalam tahap penuntutan.

5 Tersangka Ekspor CPO Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas lima berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Senin 1 Agustus 2022.

Kelima berkas itu milik tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan); tiga tersangka lainnya merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO yaitu Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Picare Tagore (General Manager PT Musim Mas).

Kemudian Lin Che Wei alias Weibinanto Halimjati (pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kementerian Perdagangan).

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan,” imbuh Ketut.

Mereka ditahan sejak 1-20 Agustus 2022. Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas kerugian negara pun tak terelakkan.

“Dalam perkara ini perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18.359.698.991.659,” pungkas Ketut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky