tirto.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke wilayahnya selama 10 hari ke depan. Pasalnya, Satgas COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat yang menemukan 5 orang penumpang maskapai tersebut didapati positif Corona melalui pemeriksaan sampel swab padahal sudah mengantongi surat keterangan bebas COVID-19.
“Salah satu maskapai dari 20 orang yang di-swab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” ucap Sutarmidji dari laman Facebook-nya, Kamis (24/12/2020).
Sutarmidji bilang langkah ini ia ambil lantaran tak puas dengan respons dari Angkasa Pura maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara. Ia bilang, “semua lepas tanggung jawab.”
Menurut Sutarmidji, para lembaga dan instansi terkait memiliki koordinasi yang buruk. Ia pun meminta Kementerian Perhubungan untuk mengatur hal ini demi mencegah penyebaran COVID-19 lebih lanjut.
“Sebagai Ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas COVID-19 melalui tes swab-PCR,” ucap Sutarmidji.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro angkat bicara mengenai larangan itu yang merupakan buntut dari temuan Satgas COVID-19 Kalbar pada Penerbangan ID-6220 Rute Jakarta ke Pontianak.
Menurutnya, maskapai tak melakukan kesalahan apapun dalam hal ini lantaran Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.
Ia bilang setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen oleh instansi terkait. Diawali pemeriksaan surat keterangan hasil uji kesehatan COVID-19 oleh KKP bandara. Lalu ada pemeriksaan keamanan dua lapis oleh petugas keamanan pengelola bandar udara.
“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” ucap Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri