Menuju konten utama

4 Warga Kompleks Kodam Jaya Ditangkap, Pengacara Ancam Laporkan TNI

"Ada 4 kami amankan, tapi nanti kami lihat sampai sejauh mana [pidananya]. Itu kan ganggu ketertiban aja," tegas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar.

4 Warga Kompleks Kodam Jaya Ditangkap, Pengacara Ancam Laporkan TNI
Personel TNI melakukan pengosongan rumah dinas TNI di Komplek Asrama Kodam, Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Polres Metro Jakarta Selatan sempat menangkap empat orang dalam peristiwa sengketa lahan antara warga dan aparat Kodam Jaya, Rabu (9/5/2018) pagi. Empat orang itu dianggap sebagai provokator dalam aksi bakar ban di tiga lokasi Rumah Dinas Kompleks Perumahan Angkatan Darat Kodam Jaya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Polda Metro Jaya. Menurut Indra, keempat warga ditangkap karena telah mengganggu ketertiban umum. Jalanan menuju Jalan Sultan Iskandar Muda dari arah Pondok Indah memang sempat ditutup karena terhalang aksi tersebut.

"Ada 4 kami amankan, tapi nanti kami lihat sampai sejauh mana [pidananya]. Itu kan ganggu ketertiban aja," tegasnya.
Menurut Indra, ada 10 rumah yang dikosongkan pagi tadi. Pengosongan itu dilakukan oleh sekitar 800 anggota TNI AD dari Kodam Jaya dan 23 truk. Meskipun begitu, empat orang yang ditangkap oleh petugas rumahnya tidak digusur oleh aparat.

"Warga sekitar situ. Bukan rumah yang dieksekusi. Itu warga sekitar ya," katanya lagi.

Sedangkan kuasa hukum dari warga yang digusur oleh Kodam Jaya, Amir Syamsu mengatakan, beberapa warga memang sempat ditangkap oleh TNI AD. Dari sepengetahuannya, warga dibawa ke Kodim 0504/Jakarta Selatan. Ia menegaskan, seluruhnya sudah dipulangkan.

"Untuk sementara, semuanya sudah dipulangkan tadi siang," katanya.

Kericuhan warga dengan TNI AD ramai sejak sekitar pukul 07.00 pagi. Rencananya, warga akan membuat laporan ke polisi. Akibat kericuhan, sebanyak tujuh warga diketahui luka-luka hingga mendapat jahitan.

"Kami akan coba buat laporan polisi. Ada yang dijahit hingga belasan jahitan, ada yang di rumah sakit. Ini namanya penganiayaan," katanya lagi.

Pada hari ini, Rabu (9/5/2018), Kodam Jaya kembali melakukan pengosongan 10 unit rumah dinas yang ditempati pihak yang tidak berhak sesuai Permenhan Nomor 30/2009 demi pemurnian aset, di Komplek Perumahan TNI AD Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Komandan Kodim 0504/JS, Letnan Kolonel Arh Aji Nugroho, selaku Ketua Tim Pengosongan Rumah Dinas mengatakan, Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali dimulai sejak 17 Maret 2017 agar penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas di Tanah Kusir mengosongkan rumahnya.

Penghuni yang sudah tidak berhak adalah putra-putri atau orang umum dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan rumah dinas yang ditempati kepada TNI AD cq Kodam sesuai dengan area servisnya.

"Karena kami sudah berkali-kali melakukan negosiasi dan bahkan mengirimkan surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada penghuni yang tidak berhak menempati, maka hari ini Kodam Jaya menertibkan dan mengosongkan rumah dinas KPAD Tanah Kusir sebanyak 10 unit," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri