tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Gatot Suwardi memvonis bersalah empat terdakwa penipuan perumahan fiktif syariah Amanah City di Maja, Lebak, Banten. Keempat terdakwa yakni Mochamad Arianto, Cepi Burhanudin, Suswanto, dan Supikatun terancam hukuman penjara 3 hingga 4 tahun.
Tim Kuasa Hukum korban Ahmad Rohimin mendaku puas dengan putusan tersebut. “Putusan ini lebih tinggi dari JPU, lebih maksimal. Kita senang sekali,” ujarnya usai persidangan kepada wartawan di PN Tangerang, Senin (8/6/2020).
Selanjutnya, Rohimin akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan aset-aset korban yang disita.
“Secepatnya akan kita ke Kejaksaan setelah putusan dan amar putusan keluar. JPU menunggu amar putusan,” ujarnya.
Salah seorang korban, Naya, mengaku cukup puas dengan putusan hakim tersebut. Ia tinggal berharap aset-aset yang sempat disita segera dikembalikan.
Naya mengaku uangnya sudah masuk sekitar Rp50 juta untuk membeli sebuah rumah yang ditawarkan pengembang bodong tersebut. Ia tinggal melunasi Rp7 juta lagi, sebab harga rumah yang ditawarkan ketika itu Rp57 juta.
“Saya DP cash Rp 26 juta. Saya cicil angsurannya, satu bulan Rp2,6 juta,” ujarnya saat ditemui di lokasi yang sama.
Naya tertarik membeli lantaran pihak pengembang menjanjikan beragam fasilitas seperti pusat pendidikan, pasar, hingga super market. Serta dengan mendompleng nama organisasi Muhammadiyah.
“Begitu prescon di Polda. Pihak Muhammadiyah bilang tidak ada sangkutpautnya. Mereka hanya catut nama saja,” ujarnya.
Sidang putusan tersebut sempat terhambat karena ditunda. Semestinya jadwal sidang berlangsung pada 4 Juni 2020. Penundaan disebabkan hakim belum membaca berkasa terdakwa secara keseluruhan.
“Ini sidang putusan kita yang terakhir. Sudah 3 bulan kita menjalani sidang. Alhamdulillah hakim memberikan putusan yang baik,” ujar Naya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz