Menuju konten utama

30 Ribu Pengajuan Izin dan Non-Izin Masuk ke DKI Saat Pandemi

Pengajuan izin dan non-izin di DKI mencapai 30 ribu selama pandemi COVID-19.

30 Ribu Pengajuan Izin dan Non-Izin Masuk ke DKI Saat Pandemi
Petugas menjelaskan cara berinvestasi kepada calon investor di Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup sementara layanan publik secara langsung di 316 unit hingga 19 April 2020. Kendati Demikian, DPMPTSP tetap membuka perizinan daring melalui jakevo.jakarta.go.id surat elektronik ke komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020), mengatakan mulai 19 sampai dengan 28 Maret, ada 30.218 pemohon perizinan dan non-perizinan secara daring masuk.

"Dari 30.218 pemohon tersebut, sebanyak 25.786 izin/nonizin diterbitkan, 4.014 permohonan ditolak, dan 418 permohonan masih dalam proses," ucapnya.

Menurut laman pelayanan.jakarta.go.id, ada 98 jenis pelayanan perizinan dan non-perizinan yang telah diakomodasi Pemprov DKI. Itu termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar, Menengah, dan Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Riset, sampai Izin Usaha Penangkapan Ikan.

Sebagian besar permohonan ditolak dikarenakan persyaratan perizinan/non-perizinan kurang lengkap. Sementara permohonan perizinan/non-perizinan yang berstatus masih dalam proses karena pemerintah daerah butuh peninjauan lapangan, dan itu sulit dilakukan pada masa sekarang.

Saat ini Benni mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar survei diganti dengan data yang sudah ada. Harapannya dengan itu akan banyak perizinan/non-perizinan yang tak perlu lagi disurvei.

“Salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/non-perizinan” terangnya.

Untuk permintaan informasi, penyampaian keluhan atau aduan, dan konsultasi terkait perizinan dan non-perizinan, Benni mengatakan semua dioptimalkan melalui layanan live chat dan video call yang dapat diakses melalui pelayanan.jakarta.go.id.

Baca juga artikel terkait PTSP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Bisnis
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino