Menuju konten utama

3 Kriteria SPBU yang Dilarang Jual Pertalite Mulai Oktober 2024

Berikut adalah 3 kriteria SPBU yang tidak boleh lagi menjual BBM Pertalite merujuk pada kebijakan kuota dan titik layanan jual.

3 Kriteria SPBU yang Dilarang Jual Pertalite Mulai Oktober 2024

tirto.id - Terdapat sejumlah kriteria SPBU yang tidak diperbolehkan lagi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mulai 1 Oktober 2024.

Kabar ini dikonfirmasi setelah anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan rencananya untuk memperketat penyaluran salah satu jenis BBM subsidi tersebut.

Pembatasan distribusi ini merupakan salah satu langkah strategi dari pemerintah agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara rata.

Hal ini sejalan dengan salah satu poin revisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengenai aturan tentang masyarakat dan kendaraan yang diperkenankan membeli BBM subsidi.

Hal tersebut diamini oleh Heppy Wulansari selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, bahwa pelarangan jual Pertalite ini khususnya ditujukan untuk distribusi bahan bakar subsidi yang lebih tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pertalite sendiri merupakan jenis BBM subsidi dengan nilai oktan sebesar 90, yang dirilis menggantikan Premium yang memiliki nilai oktan 88. Sementara ini, aturan pembatasan jual Pertalite baru diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.

Kriteria SPBU yang Tidak Boleh Lagi Jual BBM Pertalite

Adapun untuk titik-titik SPBU yang diijinkan menjual BBM harus sesuai dengan kebijakan dari BPH Migas. Berikut adalah 3 kriteria SPBU yang tidak boleh lagi menjual BBM Pertalite merujuk pada kebijakan kuota dan titik layanan jual oleh BPH Migas:

1. SPBU Tidak Berlokasi di Jalur Transportasi Umum

Sejalan dengan tujuan diberlakukannya larangan jual Pertalite agar penerimanya tepat sasaran, SPBU yang berada di luar jalur transportasi umum tidak diperkenankan untuk melayani penjualan BBM subsidi tersebut.

Adapun SPBU yang berlokasi di jalur transportasi umum menjadi titik yang diprioritaskan untuk menjual Pertalite karena jalurnya yang banyak diakses konsumen BBM subsidi.

2. SPBU Berlokasi di Sekitar Pemukiman Warga Kelas Menengah Atas

Larangan berikutnya juga diperuntukkan bagi SPBU yang berlokasi di sekitar pemukiman warga kelas menengah atas. Hal ini dikarenakan penduduk yang bermukim di sana dinilai memiliki daya beli yang tinggi yang berarti bukan sasaran penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite.

3. SPBU Berlokasi di Dalam Kawasan Industri

Alasan yang hampir sama juga diberlakukan untuk larangan jual bagi SPBU yang berada di dalam kawasan industri, sektor industri bukan merupakan sasaran penerima BBM subsidi. Hal ini juga diberlakukan demi mencegah kemungkinan penyalahgunaan BBM subsidi oleh industri skala besar.

Di sisi lain, SPBU yang diprioritaskan untuk melayani penjualan Pertalite perlu memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria seperti SPBU yang berada di jalur transportasi umum, di luar kawasan industri, dan tidak berlokasi di sekitar perumahan kelas menengah atas.

Selain melalui larangan ini, untuk memastikan bahwa pengguna Pertalite tepat sasaran pemerintah memberlakukan proses pendaftaran pengguna BBM bersubsidi melalui QR Code. Langkah ini memungkinkan pengawasan pengguna BBM subsidi melalui nomor polisi kendaraan yang dicatat oleh sistem.

Baca juga artikel terkait PERTALITE atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra