Menuju konten utama

27.000 Warga Tak Pakai Masker, DKI Raup Rp330 juta

Satpol PP DKI menjaring warga yang tak menggunakan masker di tempat umum dan fasilitas publik.

27.000 Warga Tak Pakai Masker, DKI Raup Rp330 juta
Petugas Satpol PP memasang pengumuman prosedur pembukaan transisi fase I di Rumah Makan Ny Suharti, Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan sebanyak 27.000 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tidak mengenakan masker.

Dari sejumlah orang tersebut, sebanyak 1.824 orang dikenakan denda, dan sisanya 25.180 pelanggar mengerjakan sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, dan halte.

"Dari denda, bahwa telah dibayarkan sanksi denda tersebut ke kas daerah melalui Bank DKI, untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp330.910.000," kata dia kepada wartawan Jumat (17/7/2020).

Ia mengatakan penindakan yang cukup besar terjadi di pasar. Pada saat Satpol PP melakukan penyidikan di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur sejak pukul 08.00 WIB sampai 23.00 WIB, hampir mendekati 100 pelanggar yang tak mengenakkan masker.

Selain pelanggar masker, Satpol PP juga melakukan penindakan di fasilitas umum, restoran, dan tempat hiburan.

"Itu juga kami lakukan penindakan di tempat-tempat umum tadi lebih kurang hampir sebanyak denda yang telah disetorkan yaitu Rp201.600.000," ucapnya.

Kemudian Satpol PP juga melakukan penindakan di sejumlah sektor usaha yang belum diizinkan untuk beroperasi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Sejumlah tempat usaha yang tetap buka secara diam-diam meski belum diizinkan seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, dan bar.

Dari penindakan itu, Satpol PP telah mengantongi denda dari pelanggar sebesar Rp115.500.000.

"Itu yang kami lakukan pengenaan denda kegiatan sosial budaya, dalam hal ini industri pariwisata," ujarnya.

Total uang denda yang dikantongi oleh Pemprov DKI dari tanggal 5 Juni sampai Kamis 16 Juli 2020 kemarin lebih dari Rp655 juta .

"[Jumlah denda] belum kami hitung dari [sanksi denda] PSBB ya," jelas dia.

Sementara Wakil Gubernur DKI Riza Patria mengaku hingga Jumat (17/7/2020) telah mengantongi sebesar Rp1,35 miliar dari pelanggar PSBB.

"Sudah lebih dari Rp1,35 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Riza di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali