Menuju konten utama

203 Caleg DPD Sudah Undur Diri, KPU Tak Mau Istimewakan OSO

KPU tak mau ambil pusing dengan OSO yang tetap enggan memberikan surat pengunduran diri dari kepengursan parpol.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari (kedua kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau mengistimewakan Oesman Sapta Odang (OSO) dengan meloloskannya menjadi calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tanpa menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. Pasalnya, KPU telah meloloskan 203 caleg DPD dengan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.

"Ada 203 calon DPD yang telah mengundurkan diri atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD. KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya, harus sama," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Menurut Evi, OSO satu-satunya pengurus partai politik yang enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"OSO [satu-satunya] calon DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri," ujar Evi.

Evi menyebut pihaknya tak mau ambil pusing dengan OSO yang tetap enggan memberikan surat pengunduran diri dari kepengursan parpol. Sebab pihaknya telah memberi toleransi waktu hingga 22 Januari 2019 untuk menyerahkan surat tersebut.

"Tidak mengubah Daftar Calon Tetap (DCT). Kami tidak mengubah itu karena tidak memasukkan Pak OSO, karena dia tetap wajib memenuhi syarat," pungkas Evi.

Kasus ini berawal dari gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN.

PTUN pun memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. Namun, putusan itu tak dijalankan KPU.

KPU juga diketahui tak menjalankan putusan Bawaslu terhadap perkara pencalonan OSO. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota DPD, OSO harus segera mengundurkan diri.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri