tirto.id - Kementerian Perhubungan mencatat jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang atau perpotongan antara jalur rel dengan jalan mencapai 395 kasus kecelakaan dengan jumlah korban mencapai 245 orang sepanjang 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang lantaran para pengguna jalan kerap mengindahkan sinyal peringatan dan menerobos palang pintu kereta api.
"Untuk itu, kami minta pemerintah daerah untuk dapat berperan aktif dalam meningkatkan standar keselamatan di perlintasan sebidang," kata Djoko di Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Djoko membeberkan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang di antaranya seperti pemerintah daerah (pemda) diminta memasang perlengkapan jalan dan merawat jalan di perlintasan sebidang.
Pemda juga diminta bisa merawat dan mengoperasikan pintu perlintasan dan menempatkan penjaga di pintu perlintasan tersebut. Adapun, Kemenhub sendiri berupaya untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang.
Berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan sebenarnya tidak diperbolehkan, kecuali bersifat sementara. Namun demikian, kondisi di lapangan tidak demikian. Jumlah perlintasan sebidang saat ini masih cukup banyak.
“Pada praktiknya di lapangan masih banyak ditemui perlintasan sebidang yang tidak sedikit jumlahnya sehingga menjadi faktor kerawanan tersendiri," terang dia.
Selain rawan kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kemacetan. Hal ini disebabkan oleh tingginya frekuensi perjalanan kereta api, yang berimbas pada lamanya waktu tunggu bagi pengguna jalan raya.
Editor: Ringkang Gumiwang